Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mempekerjakan Dokter Asing Tanpa Izin, Klinik Kesehatan di Sunter Digerebek Polisi

Mempekerjakan Dokter Asing Tanpa Izin, Klinik Kesehatan di Sunter Digerebek Polisi Polisi ungkap kasus klinik ilegal. ©2020 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan Cahaya Mentari di daerah Sunter, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan polisi setelah klinik kecantikan itu mempekerjakan dokter berkewarganegaraan China tanpa memiliki izin kerja.

"Pada saat pengungkapan tanggal 13 Januari kita mengamankan dua tersangka yaitu A sebagai pemilik klinik dan tersangka LS yang berprofesi sebagai dokter spesialis THT khususnya untuk sinus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Yusri mengatakan, tersangka LS yang berprofesi sebagai dokter tidak bisa berbahasa Indonesia. LS menggunakan juru bahasa saat melakukan praktik di klinik tersebut.

"LS ini memang statusnya dokter tapi tidak memiliki izin praktik di Indonesia dan saat diamankan ditemukan paspor wisatawan milik LS," ungkap Yusri.

Memasang Tarif Rp7 Hingga Rp15 Juta

Di kesempatan sama, Kanit 4 Subdit 3 Krimsus Kompol Imran Gultom mengatakan, klinik kesehatan ini menawarkan penyembuhan penyakit sinus tanpa perlu operasi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menyamar menjadi salah satu pasien.

"Kita melakukan undercover, berpura-pura menjadi pasien dan memang benar kita menemukan pasien yang sedang diobati dan diberi suntik, obat yang diberikan berupa serbuk dan tidak mempunyai izin edar," kata dia.

Menurut Imran, rata-rata masyarakat yang datang ke sana karena lebih percaya dengan dokter asing dan juga karena dapat menyembuhkan sinus tanpa perlu operasi.

"Masyarakat tertarik ke sana, karena lebih percaya dan yakin sama dokter asing dan berobat tanpa operasi, harga pengobatan di sana mulai dari Rp7 juta sampai Rp15 juta," lanjut Imran.

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang mempekerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

"Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi," kata Yusri.

"Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin," tutupnya.

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar

Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya

Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus

Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .

Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.

Baca Selengkapnya
Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat
Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat

David juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Menangis Tak Punya Alat Tulis untuk Pembelaan
Dokter Gadungan Susanto Menangis Tak Punya Alat Tulis untuk Pembelaan

Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.

Baca Selengkapnya