Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Hanif: Penataan Perizinan TKA untuk investasi dan lapangan kerja

Menaker Hanif: Penataan Perizinan TKA untuk investasi dan lapangan kerja Menaker Hanif Dhakiri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Publik tidak perlu khawatir dengan penataan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, penataan perizinan TKA ditujukan untuk memperlancar arus investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan penciptaan lapangan kerja lebih banyak. Penataan perizinan TKA juga tidak berarti membebaskan semua TKA masuk ke Indonesia, melainkan menata agar prosedur perizinan itu lebih sederhana, cepat dan akuntabel.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Denpasar, Bali (27/3), menanggapi kekhawatiran publik akan kemungkinan makin bebasnya TKA masuk ke Indonesia seiring dengan penataan izin TKA yang sedang dilakukan pemerintah. Hanif menyampaikan hal itu di sela-sela Regional Consultation on Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO).

"Nggaklah. Jangan terlalu khawatir. Penataan perizinan TKA itu kan untuk investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan lapangan kerja tercipta lebih banyak. Lagian, menata tidak berarti membebaskan. Lebih pada memberi kemudahan agar izin lebih sederhana, cepat dan akuntabel," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Hanif menjelaskan penataan dilakukan untuk semua perizinan terkait investasi secara terintegrasi baik di pusat maupun daerah melalui sistem single submission. Banyak investasi mau masuk ke Indonesia terhambat karena perizinan yang bertele-tele. Dengan sistem single submission, kemudahan berusaha dan berinvestasi akan tercipta dan pada gilirannya akan mempercepat penciptaan lapangan kerja.

"Kita memerlukan banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja itu sudah pasti untuk rakyat, bukan untuk orang lain. Penggunaan TKA tentu hanya sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi kualifikasi. Pekerja kasar yang sejak awal dilarang masuk ya akan tetap dilarang. Jadi, tolong jangan disalahpahami," jelasnya.

Pemerintah, menurut Hanif, terus menggenjot peningkatan kualitas SDM Indonesia, terutama untuk mengisi jabatan di level-menengah atas yang masih kekurangan. Untuk di level bawah yang terjadi justru kelebihan tenaga kerja (over supply). Kelompok ini, kata Hanif, perlu diberi kesempatan untuk dapat meningkatkan skillnya terus menerus dan dapat bekerja terus menerus.

"Angkatan kerja kita yang 128 jutaan itu masih didominasi oleh lulusan SD-SMP. Kita over supply di level bawah, tapi kekurangan di level menengah atas. Ini yang sedang diatasi oleh pemerintah agar SDM kita bagus, dalam arti kualitasnya baik, jumlahnya relatif memadai dan persebarannya makin merata di seluruh daerah," imbuhnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tenaga Kerja Asing Barometer Iklim Investasi Di Tarakan Terjaga
Tenaga Kerja Asing Barometer Iklim Investasi Di Tarakan Terjaga

Bustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem

Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha

Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia

Jokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan.

Baca Selengkapnya
Andika-Hendi Janjikan Insentif kepada Pelaku Usaha Penyerap Tenaga Kerja
Andika-Hendi Janjikan Insentif kepada Pelaku Usaha Penyerap Tenaga Kerja

Relaksasi ini kata Andika hanya akan diberikan kepada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja banyak di Jateng.

Baca Selengkapnya