Mendikbud Masih Kaji Aduan Dosen Unnes Dinonaktifkan karena Diduga Hina Jokowi
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud masih mendalami aduan Dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, yang dinonaktifkan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
"Ya sedang kami kaji," jawab Mendikbud Nadiem Makarim singkat usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Sama dengan kasus penonaktifan Sucipto oleh Rektor Unnes Fathur Rohman, Nadiem mengatakan, tengah mendalami dugaan plagiat dilakukan Fathur Rohman.
-
Apa yang dilakukan Mohammad Nasih sebelum jadi Rektor? Karier Sebelum menjabat sebagai Rektor Unair, Nasih pernah menduduki sejumlah posisi penting di kampus setempat. Mulai dari Direktur Keuangan Unair (2007-2010), Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Islam (2011-2015). Saat jadi pucuk pimpinan Program Doktor Ekonomi Islam, ia juga dipercaya sebagai Wakil Rektor II Unair (2010-2015).
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Apa yang Fathul Wahid lakukan untuk desakralisasi jabatan profesor? 'Kalau hal kecil yang saya lakukan ini diikuti, saya akan sangat berbahagia. Kalau ini menjadi gerakan kolektif, kita berharap profesi ini menjadi terhormat. Jadi kita menekankan profesor sebagai bentuk tanggung jawab, amanah akademik,'
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
"Sedangkan dikaji pak," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, dosen Unnes atas nama Sucipto Hadi Purnomo dinonaktifkan dari tempat kerja atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook miliknya.
Muncul kejanggalan, penonaktifan sepihak tersebut disebabkan oleh unggahan Sucipto yang belum dibuktikan sebagai bentuk penghinaan ataukah gara-gara dirinya pernah bersaksi di Polda Jawa Tengah atas dugaan plagiarisme Fathur Rohman. Kala itu kesaksian Sucipto memberatkan sang rektor.
Adukan ke Kemendikbud
Sucipto sendiri mengaku telah mengadukan kasusnya itu ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini saya tempuh dulu keberatan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Karena secara administratif begitu, tetapi saya berharap bahwa jika ada pemeriksaan, pemeriksaan itu dilakukan secara imparsial," kata Sucipto kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2020).
Dia melihat ada indikasi yang mengarahkan ke kejanggalan akan penonaktifan dirinya. Mengingat sebelumnya ia juga pernah diperiksa oleh pihak kampus ihwal status di Facebook-nya itu. Saat itu, pihak kampus belum ada pembahasan substansial mengenai pernyataan dirinya di media sosial, akan tetapi kampus langsung memberinya sanksi.
"Alasnya mulai dari SK kemudian yang dituliskan oleh Humas, kalau Humas kan menekan kalau saya itu melakukan penghinaan terhadap presiden," beber dia.
Sucipto menerangkan, saat pemeriksaan pertama dirinya sesaat setelah mengunggah status tersebut, agenda pemeriksaan kala itu adalah mengenai unggahannya. Unggahannya dituding melanggar prinsip netralitas ASN. Selain itu, pemeriksaan dirinya juga terkait keterlibatan ia dalam tim evakuasi kinerja akademik (Tim Eka).
"Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan perguruan tinggi bermasalah dari seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah memeriksa dugaan adanya plagiat," ucapnya.
Namun saat pemeriksaan tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai subtansi pemeriksaan, dirinya langsung diberikan sanksi berupa penonaktifan tanpa alasan yang kuat.
Sampai saat ini, dia menyampaikan bahwa belum ada tanggapan dari pihak Kemendikbud. Hal ini cukup beralasan, mengingat dirinya baru mengirim nota keberatan tersebut kepada Mendikbud, Nadiem Makarim.
"Baru meluncur " tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Baca SelengkapnyaUGM membentuk tim untuk mendalami permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKabar ini merebak usai Budi Santoso dicopot dari Dekan FK Unair.
Baca Selengkapnya