Mengaku Perempuan, Pria Asal Kendal Kuras Harta Warga Purwakarta Rp69 Juta
Merdeka.com - MA (35) warga Kendal, Jawa Tengah, diringkus Polres Purwakarta, setelah dilaporkan korbannya, AM (29), warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai perempuan di media sosial untuk mengelabui korban.
"Tersangka berhasil mengelabui korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati kepada tersangka," ungkap Matrius, Selasa (11/12).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Pelaku dikenal korban di media sosial, keduanya kemudian terlibat hubungan jarak jauh. Pelaku yang mengaku sakit karena santet meminta bantuan kepada korban.
Untuk menguras harta korban, Pelaku meminta agar AM membantu proses pengobatan dengan cara membelikan sapi arab atau ayam camani setiap hari.
"Dalam kurun selama tiga bulan korban telah mentransfer uang sebesar Rp69 juta kepada tersangka," kata Matrius.
Polres Purwakarta akan mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga banyak korban lain yang tertipu.
"Sejauh ini baru terungkap baru satu korban, dan akan kami kembangkan lagi. Untuk tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 34 ayat 1 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Matrius.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AARN kemudian memasukan jasad RM ke dalam koper, lalu dibuang ke Kalimalang, Cikarang, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan wanita dalam koper ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Cinta Pria di Cianjur, Nikahi Adinda Kanza yang Ternyata Laki-Laki
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan ESH, dia tertarik dengan sesama jenis setelah kisah asmara-nya berujung putus dengan seorang wanita.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif sementara pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi awal, penculikan dan penganiayaan itu bermotif dendam dan persoalan hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPelaku mengungkapkan pembunuhan terhadap korban karena faktor sakit hati akibat pengancaman dilakukan korban terhadap pelaku perempuan.
Baca SelengkapnyaPria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya dan mengancam akan menjual istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga mengungkapkan awal mula Erik alias Adinda Kanza bisa bergaya perempuan hingga menikah dengan pria di Cianjur.
Baca Selengkapnya