Mengaku Perempuan, Pria Asal Kendal Kuras Harta Warga Purwakarta Rp69 Juta
Merdeka.com - MA (35) warga Kendal, Jawa Tengah, diringkus Polres Purwakarta, setelah dilaporkan korbannya, AM (29), warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai perempuan di media sosial untuk mengelabui korban.
"Tersangka berhasil mengelabui korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati kepada tersangka," ungkap Matrius, Selasa (11/12).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa pelaku penipuan? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang menjerat Karen Agustiawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Pelaku dikenal korban di media sosial, keduanya kemudian terlibat hubungan jarak jauh. Pelaku yang mengaku sakit karena santet meminta bantuan kepada korban.
Untuk menguras harta korban, Pelaku meminta agar AM membantu proses pengobatan dengan cara membelikan sapi arab atau ayam camani setiap hari.
"Dalam kurun selama tiga bulan korban telah mentransfer uang sebesar Rp69 juta kepada tersangka," kata Matrius.
Polres Purwakarta akan mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga banyak korban lain yang tertipu.
"Sejauh ini baru terungkap baru satu korban, dan akan kami kembangkan lagi. Untuk tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 34 ayat 1 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Matrius.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerangka manusia itu diduga berjenis kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaAksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca Selengkapnya