Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Sensus Pajak Nasional

Mengenal Sensus Pajak Nasional Sensus Pajak Nasional. ©direktorat jenderal pajak

Merdeka.com - Sensus Pajak Nasional sudah dilaksanakan sejak 3 tahun terakhir. Hasilnya pun memuaskan karena bisa meningkatkan penerimaan negara. Namun apa sebenarnya Sensus Pajak Nasional itu? Seberapan pentingkah Sensus Pajak Nasional itu dilaksanakan?

Sensus Pajak Nasional adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemutakhiran data Sensus Pajak Nasional wajib pajak dilakukan dengan cara pendataan pemilikan NPWP, konsultasi perpajakan sosialisasi hak dan kewajiban wajib pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban wajib pajak.

Sensus Pajak Nasional juga mempunyai dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Manfaat dari Sensus Pajak Nasional sendiri yaitu: meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional, mewujudkan keadilan peran serta subyek pajak dalam pembiayaan pembangunan nasional, mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pinjaman asing, mewujudkan pembangunan nasional yang lebih baik, kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Sensus Pajak Nasional mempunyai sasaran agar wajib pajak yang belum ber-NPWP, maka bisa diberikan NPWP. Yang belum bayar pajak, agar membayar pajak. Yang belum menyampaikan SPT, agar menyampaikan SPT. Yang memiliki utang pajak, agar melunasinya. Dan masih banyak lagi.

Kepala Subdrektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Tranformasi Proses Bisnis (TPB), Hantriono Djoko Susilo mengatakan, tujuan dari Sensus Pajak Nasional ini adalah memperluas teknis basis pajak, meningkatkan penerimaan, dan menambah SPT atau menambah kepatuhan wajib pajak dalam menyatakan SPT, serta dalam rangka untuk update data wajib pajak.

"Kalau kita lihat sasarannya dari Sensus Pajak Nasional itu bagus sekali. Pertama adalah orang yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan punya NPWP, yang belum bayar pajak akan bayar pajak, orang yang belum memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT), akan memasukkan SPT," imbuhnya

Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung program Sensus Pajak Nasional ini, dengan berpartisipasi menyampaikan data dan informasi melalui pengisian Formulir Isian Sensus (FIS). Setiap orang pribadi dan badan usaha yang disensus wajib memberikan keterangan yang benar. (mdk/cza)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Begini Profil dan Tugas Badan Pusat Statistik (BPS)
Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Begini Profil dan Tugas Badan Pusat Statistik (BPS)

Bertugas menghimpun data statistik Indonesia, cari tahu sejarah BPS yuk!

Baca Selengkapnya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya

Pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kejar WP di 4 Kecamatan dalam 5 Hari Rp10,7 M Berhasil Ditagih
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kejar WP di 4 Kecamatan dalam 5 Hari Rp10,7 M Berhasil Ditagih

Meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM
Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM

Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP

Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya