Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub diminta revisi UU lalu lintas, bukan larang ojek online

Menhub diminta revisi UU lalu lintas, bukan larang ojek online Ilustrasi Gojek. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana pemerintah yang sempat melarang pengoperasian layanan ojek dan taksi berbasis online terus menuai kecaman dari masyarakat. Aturan pelarangan moda transportasi berbasis daring tersebut dinilai sebagai tindakan yang salah kaprah dan akan menimbulkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.

"Diprediksi satu juta orang pengguna moda transportasi roda dua khususnya di Jabotabeka akan merasakan dampaknya, dan tidak mungkin akan kembali menggunakan kendaraan pribadi yang akan menimbulkan kemacetan baru. Seharusnya Menteri Perhubungan sedikit lebih cerdas untuk memberikan solusi daripada menghentikan pengoperasiaan transportasi roda dua tersebut," kata Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy Sinaga dalam keterangan tertulis kepada Merdeka.com, Jumat (18/12).

Menurut Andy, solusi yang sedikit cerdas yang perlu diberikan oleh kementerian Perhubungan adalah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, kata Andy, Undang-undang yang berlaku saat ini tidak ada mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum.

"Perlu diatur secara tegas surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk pengemudi ojek dan bajaj, agar pemantauan dan penindakan terhadap pengemudi tersebut dapat dilakukan apabila melanggar hukum. Selain itu revisi tersebut diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut," ujar Andy.

Seperti diketahui, belum sehari membuat aturan pelarangan layanan ojek dan taksi online, rencana itu dikritik banyak orang. Akhirnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu lantaran transportasi publik sejauh ini belum memadai.

"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend

Salah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online

Pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi  ojol.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang

Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya