Menhub tegaskan Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba pegang izin resmi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menegaskan Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Kapal tersebut juga diduga ilegal dalam pengoperasian. Ini bila hasil evaluasi terbukti tidak memiliki manifest dan surat izin berlayar.
"Memang dalam hal perizinan legal. Dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinkan. Itu terjadi apabila tidak ada manifest atau surat izin berlayar," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Sedangkan untuk kapal lain di Danau Toba, Budi menegaskan mereka juga sudah terdaftar. Ini sesuai dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelanggaraan angkutan penyeberangan.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
"Standarisasi cukup lengkap dari beberapa yang diupayakan kita konsisten dari peraturan yang ada," jelasnya. Untuk kasus kapal tenggelam, Budi mengaku tak ingin saling lempar kesalahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut, dalam kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga ada unsur pidana. Adapun pihak bakal terkena sanksi, yakni nahkoda kapal, pemilik atau operator kapal hingga Dinas Perhubungan setempat sebagai pengatur rute perjalanan.
"Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun. Bisa, bisa (ditahan)," jelas Budi Setyadi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPenyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaOperator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.
Baca Selengkapnya