Menimbang grasi dan tahanan rumah Abu Bakar Ba'asyir
Merdeka.com - Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme, ustaz Abu Bakar Ba'asyir menurun. Kabar itu langsung disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin kepada Presiden Jokowi. Mewakili para ulama, Ma'ruf mengajukan permohonan agar Abu Bakar Ba'asyir diperbolehkan berobat di luar lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur.
Presiden Jokowi menyetujui permintaan para ulama agar Abu Bakar Ba'asyir dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Alasannya, kemanusiaan.
"Ya ini kan sisi kemanusiaan juga, saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Brimob Polri mengatasi terorisme? Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan terorisme di Indonesia meningkat usai serangan teror Bom Bali I. Selain dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lain, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi seperti keberhasilan Polri mengungkap kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang mendapatkan balasan besar jika menahan diri dari menyebarkan aib? Hal ini tertuang dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang Muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.' (HR. Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ahmad).
Kamis (1/3) pagi, Abu Bakar Ba'asyir menjalani pengobatan di RSCM. Penasihat Hukum Ba'asyir, Guntur Fatahillah menceritakan kondisi kesehatan kliennya. Ba'asyir mengidap penyakit kelainan pembuluh darah vena. Akibatnya kaki Ba'asyir membengkak dan terlihat hitam. Tidak hanya itu, Ba'asyir juga disebut-sebut terindikasi mengalami gangguan pada jantungnya.
Menurut Guntur, Ba'asyir harus dirawat di luar lapas karena kondisinya yang terus merosot. Dia tak mau ambil risiko. Dia berencana meminta izin pengobatan di rumah sakit kepada Dirjen Lapas, Menteri Hukum dan HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Atas alasan kondisi kesehatan itu, Ketua MUI menyarankan Presiden Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Abu Bakar Ba'asyir. Berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2011.
"Diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf usai bertemu Jokowi.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan belum menerima surat permohonan grasi dari Ba'asyir. "Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya," tegas Jokowi.
Diakui kuasa hukum, Ba'asyir memang belum mengajukan permohonan grasi. Sejauh ini permintaan Ba'asyir ke pemerintah hanya sebatas pemeriksaan kesehatan saja. Tim kuasa hukum dan keluarga belum pernah mengajukan ke pemerintah agar Ba'asyir dibebaskan.
"Kalau kami penasihat hukum, kami belum pernah memohon maupun kepada ustaz Abu Bakar sendiri belum pernah ngomong. Pembebasan yang dimaksud di sini adalah grasi kan, ustaz belum pernah ngomong," kata Guntur saat ditemui di RSCM Kencana, Salemba, Jakarta Pusat.
"Ustaz tidak mau grasi. Makanya kita juga bingung yang mewacanakan siapa ya ustaz sendiri enggak mau. Itu yang disampaikan kepada kami," tambah Guntur.
Pemberian grasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Kalaupun diajukan, permohonan grasi juga tidak bisa dikabulkan semata-mata karena faktor kesehatan. Ba'asyir harus mengakui segala perbuatannya untuk bisa mendapat grasi.
"Alasan kemanusiaan bagus saja, tapi kan alasan kesehatan bukan bagian dari grasi. Orangnya harus mengaku salah dulu. Kalau tidak gimana bisa dapat grasi," ungkap Pengamat hukum sekaligus Kriminolog Universitas Padjajaran Yesmil Anwar saat berbincang dengan merdeka.com, semalam.
Meskipun terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary, terpidana tetap berhak mengajukan grasi. Prinsip ini yang disebutnya semua orang sama di hadapan hukum. Hanya saja, permohonan grasi baru sebatas usulan dan bisa saja diterima atau ditolak. Dalam mengambil keputusan, Presiden akan mendapat masukan dari Mahkamah Agung terlebih dulu.
"Semua kasus pada dasarnya bisa ajukan grasi. Kondisi tertentu bisa diberi atau tidak," ucapnya.
Namun, yang terpenting dalam proses grasi adalah pengakuan atas perbuatan yang dilakukan. Aturan hukum harus tetap ditegakkan meski ada pertimbangan kemanusiaan di dalamnya.
Bicara soal pengakuan atas perbuatan, Ba'asyir tetap berpegang teguh pada keyakinannya. Kuasa hukum sempat berbincang kepada Ba'asyir. Dia menegaskan Ba'asyir hanya menjalankan keyakinannya tentang Islam.."Tadi pun saya mengkonfirmasi kepada ustaz terkait mengenai grasi. Pertama yang disampaikan beliau dia tidak merasa bersalah karena beliau itu hanya menjalankan syariat atau menjalankan agama islam dan menerangkan tentang agama islam itu sendiri," kata Guntur.
Selain grasi, muncul juga wacana pemberian keringanan hukuman berupa pemindahan Ba'asyir menjadi tahanan rumah. Soal pengajuan menjadi tahanan rumah sudah dua kali diajukan oleh kuasa hukum. Pertama di era pemerintahan Presiden SBY. Kedua di pemerintahan Jokowi.
Pengajuan tahanan rumah merujuk kepada Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization). Dalam aturan WHO, apabila tahanan sudah berusia di atas 60 tahun harus dipulangkan untuk dirawat keluarga.
Presiden Jokowi sudah melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membahas permohonan agar Abu Bakar Ba'asyir ini. Menurut Menhan, Presiden sedang mempertimbangkan permintaan Abu Bakar Ba'asyir tersebut. Tidak tertutup kemungkinan permohonan mantan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia itu dikabulkan. Ryamizard mengatakan, Presiden sudah lama merasa prihatin dengan kondisi Ba'asyir. Selain karena kesehatannya semakin memburuk, tubuh Abu Bakar Ba'asyir mulai menua.
"Karena Abu Bakar Ba'asyir kan sudah tua, sakit-sakitan, kaki bengkak-bengkak. Kalau ada apa-apa di tahanan kan, apa kata dunia," ujar Ryamizard.
Yesmil mengingatkan, Presiden tidak bisa mengambil keputusan menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah. Sebab, keputusan itu bukan berada di tangan Presiden tapi institusi peradilan. Dalam hal ini pengadilan.
"Enggak bisa juga tahanan rumah. Presiden tidak bisa berikan sembarangan. Enggak bisa serta merta dipindahkan ke tahanan rumah. Nanti bisa banyak yang jadi tahanan rumah," tegasnya.
Dia memahami pertimbangan kemanusiaan yang jadi acuan Jokowi. Kalaupun memang kondisi Ba'asyir lemah, disarankan tetap diberi kesempatan untuk berobat di luar lapas. Soal ini diatur dalam undang-undang.
"kalau sakit ya masuk rumah sakit untuk berobat. Kalau di rumah sakit itu kan ada diatur di UU, harus diberi izin. Itu sudah alasan kemanusiaan."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca Selengkapnya