Menkum HAM sudah lapor Jokowi soal revisi PP pengetatan remisi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah menyerahkan laporan terkait revisi PP 99 Nomor 2012 tentang syarat pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore tadi. Kepada Presiden, Yasonna mengatakan tujuan revisi PP ini untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu.
"Saya tadi laporan jadi di situ sudah salah dimengerti untuk memperkuat dan memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu. Saya berpendapat remisi extraordinary crime berbeda dengan pidana biasa. Di sini kita perketat misal pidana biasa 6 bulan sudah bisa maka korupsi setahun atau satu setengah tahun baru bisa," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).
Yasonna melanjutkan para terpidana kasus kejahatan luar biasa itu memang diberatkan hukumannya namun tetap dapat menerima revisi setelah ada tim penilai dari Kemenkum HAM. Pengajuan syarat pemberian remisi tidak dilakukan kepada lembaga penegak hukum terkait, seperti terpidana kasus korupsi kepada KPK.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Rebecca menanggapi hukuman tersangka? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
"Tetap dia ada beda yang diberatkan kepada mereka dan harus dibahas oleh tim penilai pemberian remisi, mulai Kemkum HAM dari luar dan lain. Orang ini korupsi berapa dinilai, bukan mengacu ke institusi lain. Jadi sistem pidana terpadu kita itu jelas," ujarnya.
Namun demikian, wacana itu masih harus didiskusikan kembali oleh sejumlah pakar hukum, akademisi dan lembaga terkait. Termasuk pula dengan Komisi III DPR.
"Ini kan masih wacana masih diseminarkan. Ini sebenarnya sudah disetujui di Komisi III dimulai pembahasan di seminar, diskusi kelompok dan workshop," ujarnya.
Terkait penolakan wacana itu dari Jaksa Agung Prasetyo, Yasonna mengatakan Adhyaksa-1 sudah memberikan saran yang baik. Namun tetap Yasonna menegaskan revisi PP ini bukan untuk melonggarkan terpidana mendapat remisi. Akan tetapi pengajuan syarat remisi yang tidak harus kepada lembaga hukum terkait.
"Beliau bilang sifatnya laporan saja bukan rekomendasi. Jaksa Agung tetap ada informasi beliau itu seperti apa, saran yang sangat baik dari JA. Kalau ini kan ndak, kalau dibilang bisa ya bisa kalau enggak ya enggak, jadi melompat," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaSebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Yasonna menanggapi rapor merah yang diberikan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaYasonna mengungkapkan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan Jokowi selama ini
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPosisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.
Baca Selengkapnya