MenPAN sebut harus ada sanksi untuk Bupati Tolitoli dan wakilnya
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyesalkan terjadinya pertengkaran antara Bupati Tolitoli, Mohammad Saleh Bantilan dan Wakilnya, Abdul Rahman H Buding di tempat umum. Dia menegaskan, seharusnya kedua pejabat daerah itu diberi sanksi tegas.
"Harusnya ada sanksi kalau ada hal seperti itu (kalau berantem)," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2).
Dia menilai, sangat tidak pantas pejabat negara bertikai di ruang terbuka. Sejatinya, mereka menjaga etika dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi mengatasi kedua pria yang ribut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
"Dari segi etika harus tidak boleh. Sebagai pejabat negara dia harusnya menjaga etika bagaimana berpolitik, bagaimana melaksanakan tugas dengan baik, berkompetisi secara demokrasi," jelas Asman.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kasus perkelahian tersebut harusnya ditangani pihak kepolisian. Keduanya bisa saja diproses berdasarkan mekanisme hukum. Polisi sendiri sebetulnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti.
"Harusnya kalau dengan fakta begitu, tidak perlu laporan, langsung usut," ucapnya.
Mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) kedua pihak yang bertikai, Asman berjanji akan memprosesnya lebih lanjut. "Kalau urusan ASN nanti ranahnya Menpan."
Diberitakan sebelumnya, Mohammad Saleh Bantilan dan Abdul Rahman H Buding terlibat pertengkaran saat pelantikan pejabat fungsional dan struktural berlangsung di gedung wanita Tolitoli. Dalam video yang sudah viral di media sosial, Abdul Rahman tampak menendang kursi yang diduduki bupati di atas panggung.
Dari informasi yang dihimpun, pertengkaran ini terjadi lantaran Abdul Rahman H Buding tidak diundang dalam pelantikan pejabat fungsional dan struktural. Abdul Rahman mengamuk di lokasi kejadian dan meminta pelantikan dibatalkan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Todung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak sudah melakukan pertemuan di Kota Bitung.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaTodung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaBentrokan antara anggota Brimob Polri dan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, telah diredam.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya