Menpan wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara laporkan harta
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Aturan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi eselon I dan II seperti diperintahkan KPK, tetapi juga untuk pegawai pada eselon III, IV, V, bahkan staf," ujar Yuddy dalam konferensi pers di gedung KemenpanRB, Jakarta, Senin (2/2).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Yuddy mengatakan kebijakan ini diambil lantaran mempertimbangkan adanya potensi korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang menduduki posisi pimpinan di sebuah institusi, melainkan seluruh pegawai hingga tingkat terendah. Menurut dia, LHKASN merupakan langkah efektif untuk menekan adanya korupsi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN," kata dia.
Selanjutnya, terang Yuddy, kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN untuk melapor harta kekayaan. Selain itu, kebijakan ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.
"Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui aparat pengawasan internal pemerintah, paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan," kata dia.
Sementara terkait dengan ketidakpatuhan ASN dalam menjalankan kebijakan ini, Yuddy mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi tersebut berupa penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural.
"Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Lebih lanjut, kata Yuddy, khusus untuk ASN di lingkungan KemenpanRB sebagian besar telah mengisi LKHASN dan selesai pada tanggal 30 Januari 2015. Pada tanggal itu, sebanyak 296 dari 330 PNS yang sudah melakukan pengisian.
"34 PNS lainnya belum, alasannya 10 PNS tugas belajar, dua PNS cuti, empat PNS sakit, dan 18 PNS sedang melaksanakan tugas kedinasan," ungkap dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya