Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara laporkan harta

Menpan wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara laporkan harta Menteri Yuddy Chrisnandi tes urine. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Aturan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi eselon I dan II seperti diperintahkan KPK, tetapi juga untuk pegawai pada eselon III, IV, V, bahkan staf," ujar Yuddy dalam konferensi pers di gedung KemenpanRB, Jakarta, Senin (2/2).

Orang lain juga bertanya?

Yuddy mengatakan kebijakan ini diambil lantaran mempertimbangkan adanya potensi korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang menduduki posisi pimpinan di sebuah institusi, melainkan seluruh pegawai hingga tingkat terendah. Menurut dia, LHKASN merupakan langkah efektif untuk menekan adanya korupsi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN," kata dia.

Selanjutnya, terang Yuddy, kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN untuk melapor harta kekayaan. Selain itu, kebijakan ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.

"Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui aparat pengawasan internal pemerintah, paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan," kata dia.

Sementara terkait dengan ketidakpatuhan ASN dalam menjalankan kebijakan ini, Yuddy mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi tersebut berupa penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural.

"Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Lebih lanjut, kata Yuddy, khusus untuk ASN di lingkungan KemenpanRB sebagian besar telah mengisi LKHASN dan selesai pada tanggal 30 Januari 2015. Pada tanggal itu, sebanyak 296 dari 330 PNS yang sudah melakukan pengisian.

"34 PNS lainnya belum, alasannya 10 PNS tugas belajar, dua PNS cuti, empat PNS sakit, dan 18 PNS sedang melaksanakan tugas kedinasan," ungkap dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK

Kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres

Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya