Mensos: Paedofil di media sosial sadis & jahat, harus dihukum berat
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa geram dengan kasus paedofil yang memanfaatkan media sosial. DIa menilai perilaku paedofil telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Menurut saya ini sangat sadis, sangat jahat. Kalau pemerintah saat ini tengah membangun revolusi mental dan membangun revolusi karakter secara sistemik. Investasi SDM kita dan keluarga tereduksi begitu mudahnya oleh perilaku yang sangat jahat, sangat sadis," kata Mensos seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (22/3).
Mensos prihatin dengan munculnya kasus tersebut. Apalagi secara vulgar admin grup mensyaratkan anggotanya berdasarkan video yang direkam setelah melakukan kegiatan kekerasan seksual pada anak-anak.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Dia meminta polisi menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagaimana yang sudah diatur dalam revisi UU Perlindungan Anak. Pelaku kejahatan seksual dengan berkelompok dengan bersengaja dan menyakiti dengan dampak yang berkepanjangan bisa dihukum mati, bisa hukuman seumur hidup. Termasuk bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri. Kemudian pada waktunya bisa diberi "chip".
"Apakah dikebiri atau chip atau proses publikasi ini membutuhkan PP. Maka memang PP nya harus segera diterbitkan" ucap dia.
Sebelumnya, Mensos menyampaikan mengapresiasi atas keberhasilan aparat Polda Metro Jaya yang telah meringkus empat orang pelaku pedofilia "online" atau daring yang beroperasi di media sosial Facebook menggunakan akun "Official Candy's Group".
Mensos mengatakan dua dari empat pelaku yang berhasil diamankan masih berusia anak, maka Kementerian Sosial akan memberikan konseling dan pendampingan.
Saat ini dua pelaku yang masih usia anak sudah ditampung di shelter Kemensos di Bambu Apus Jakarta Timur untuk mendapatkan pendampingan dia konseling.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyebaran video konten pornografi yang disebarkan melalui grup chat aplikasi Telegram bernama 'Meguru Sensei'
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca SelengkapnyaSahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca Selengkapnya