Menyalahi aturan tinggal, WN India di Surabaya diciduk imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kota Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang Warga Negara (WN) India bernama Ganesha. Pria 45 tahun ini ditangkap lantaran menyalahi aturan tinggal dan terancam sanksi administrasi. Ganesha bahkan segera dideportasi ke negara asalnya.
Di Kota Pahlawan ini, Ganesha diketahui bekerja sebagai quality control di sebuah perusahaan kacang mete. Namun, paspor dimilikinya bukan visa kerja. "Visa yang bersangkutan adalah visa kunjungan untuk wisata, bukan visa kerja. Ini jelas menyalahi aturan," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Surabaya, Romi Yudianto, di kantornya, Rabu (26/10).
Sehingga, lanjut dia, pihak imigrasi terpaksa memulangkannya ke India dalam waktu dekat. "Jadi izin visanya ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Surabaya. Visanya wisata, tapi dia justru bekerja," tegas Romi.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
Pengungkapan ini, terang Romi, bermula ketika Ganesha hendak memperpanjang visa kunjungannya di Kantor Imigrasi Surabaya beberapa hari lalu. Saat itu petugas sudah mulai curiga. Sebab, bersangkutan sebelumnya juga sempat memperpanjang visanya.
"Kalau cuma ke Indonesia untuk wisata masak begitu lama. Ini kan nggak biasanya," paparnya.
Setelah proses perpanjangan visa, petugas imigrasi lalu melakukan penelusuran. Hasilnya, pria asal India ini diketahui bekerja di sebuah perusahaan kacang mete di Surabaya.
"Dia (Ganesha) akan kita sanksi. Selain sanksi administratif, dia juga sudah pasti akan kita deportasi ke negara asalnya di India," tegas Romi.
Selain memberi sanksi kepada Ganesha, pihak imigrasi juga akan melakukan pendalaman ke perusahaannya. "Kita akan cari tahu, apakah ada unsur kesengajaan dari perusahaan mempekerjakan yang bersangkutan, atau hanya sebuah ketidaktahuan saja. Jika terbukti bersalah, maka perusahaan yang bersangkutan juga akan diberi sanksi sesuai aturan," tandasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya