Mereka kecewa akan tuntutan Ahok, dari Buni Yani hingga MUI
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, jika Ahok tak melakukan tindakan pidana selama 2 tahun, maka Ahok tak akan dipenjara. Tetapi jika Ahok berbuat pidana atau mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.
Sejumlah kalangan merasa kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Ahok. Tuntutan jaksa dianggap terlalu ringan. Mereka yang kecewa akan tuntutan terhadap Ahok mulai dari Buni Yani, Din Syamsuddin, Titik Soeharto, Fadli Zon, GNPF, bahkan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengutarakan kekecewaan terhadap tuntutan ke Ahok tersebut. Ia menilai tuntutan itu telah mengotori proses pengadilan di Tanah Air.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
Ikhsan meyakini Ahok telah menista agama. Bahkan, menurut dia, Ahok telah memecah belah persatuan lewat kasus yang berawal dari pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"(Ahok) memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan. Yang lebih parah tuntutan Jaksa seakan mengotori proses pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Ikhsan menambahkan tuntutan terhadap Ahok tersebut dapat membuat citra Indonesia menjadi buruk. Sebab, kasus Ahok tak hanya menjadi sorotan masyarakat Indonesia namun menjadi sorotan internasional.
Luapan kekecewaan juga datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. Ia menilai, dalam tuntutan JPU tersebut terdapat kecenderungan untuk membebaskan Ahok.
"Tuntutannya cenderung untuk membebaskan," kata Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tuntutan JPU tersebut seperti sebuah permainan dalam suatu persidangan. Bahkan, apabila itu dibiarkan maka akan berujung kepada perpecahan bangsa. "Ini kami nilai sebagai permainan. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran-ujaran kebencian, itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," tuturnya.
Din Syamsudin ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Ia pun menilai ada oknum yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Karena itu, Din meminta agar jangan sekali-kali mempermainkan hukum, sebab hal itu akan mencoreng wajah lembaga hukum di mata masyarakat.
"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan, jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," jelas Din.
Pengunggah potongan video Ahok yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu, Buni Yani juga mengutarakan kekecewaan akan ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok. Menurut Buni, tuntutan itu tidaklah logis.
"Nah ini enggak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya Pak Basuki ini bisa dua itu, kalau enggak salah pasal dikenakan, pasal 156 pasal 28 kena juga UU ITE tapi kemudian UU ITE itu didrop, Jaksanya maju hanya dengan pasal 156," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Menurut Buni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung melindungi mantan Bupati Belitung Timur itu. "Orang yang mengabarkan kebenaran diancam 6 tahun dan dikenakan UU ITE pasal 28 ayat 2 sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis penistaan agama itu dituntut 1 tahun, percobaan juga, yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul enggak sih logika kita, nurani kita sebagai bangsa, di bulak balik gitu," jelasnya.
Gerakan Ibu Negeri (GIN) yang dipimpin mantan artis kini ustazah, Neno Warisman, melihat ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa pada Ahok. Kejanggalan yang dimaksud Neno, tuntutan itu terkesan ingin melindungi Ahok.
"Menyaksikan persidangan langsung ataupun lewat TV. Saya merasakan ada sesuatu yang ganjil sikap kepada para ahli mendapatkan sikap yang sangat buruk dari tim kuasa hukum," ujar Neno.
Dia berharap majelis hakim benar-benar menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya atas kasus yang telah Ahok lakukan. Hakim, harapnya, terbebas dari segala intervensi saat menjatuhkan vonis Ahok pada 9 Mei mendatang.
Aksi 313 ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada Ahok terlalu ringan. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari ucapan Ahok soal surat Al-Maidah.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Bali. Pelaku dipenjara 14 bulan. "Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," tegasnya.
Fadli meminta JPU dan ahli hukum mengkaji ulang tuntutan yang dijatuhkan kepada Ahok. Termasuk, pihak pelapor ditanyakan apakah puas dengan tuntutan dari JPU.
Tak hanya itu, ribuan umat Islam juga melakukan aksi demonstrasi akan ringannya tuntutan terhadap Ahok. Sebut saja aksi ribuan umat Islam yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Solo yang menggelar demonstrasi di Bundaran Gladag, Jumat (28/4). Usai salat Jumat, mereka berkumpul di Masjid Kotta Barat dan melakukan longmarch melalui jalan protokol Slamet Riyadi sepanjang 3 kilometer.
Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) juga berencana melakukan aksi kembali. Mereka konsisten mendesak terdakwa penista agama, Ahok dihukum berat.
Aksi massa GNPF MUI nanti bertemakan 'Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim'. Mereka nantinya akan melakukan jalan bersama. Di mana terbagi dalam tiga agenda, pertama pada Jumat 28 April 2017, jalan dari Masjid Istiqlal ke pengadilan negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Aksi kedua tanggal 29 April sampai dengan 4 Mei, aksi bela Islam di Kejaksaan daerah masing para peserta. Mereka juga memprotes kejahatan Jaksa bela penista agama dan tuntut copot Jaksa Agung RI. Sedangkan aksi ketiga pada Jumat 5 Mei 2017, massa akan jalan bersama dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan. Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SBY menyinggung peribahasa musang berbulu domba ketika memberikan pernyataan terkait pengkhianatan Anies Baswedan yang memilih Cak Imin sebagai cawapresnya.
Baca SelengkapnyaDin sempat ambruk saat hendak menunaikan salat Zuhur berjemaah di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menegaskan hal yang dialaminya merupakan fitnah yang keji.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman juga merasa selama ini diserang berbagai fitnah
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY terlihat menahan emosi melihat sikat Capres Anies Baswedan yang memilih Cak Imin dibanding AHY.
Baca Selengkapnya