Meski Paku Alam X jadi wagub, gugatan takhta Pakualaman tetap jalan
Merdeka.com - Meski telah ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Yogyakarta oleh DPRD DIY, gugatan takhta KGPAA Paku Alam X tetap berlangsung. KPH Anglingkusumo yang mengklaim sebagai Paku Alam IX menggugat takhta dan warisan Paku Alaman di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela, ketua majelis hakim Baritas Saragih memutuskan menolak eksepsi yang diajukan pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi dan meneruskan persidangan perdata tersebut.
"Menolak eksepsi tergugat atas penggugat, karena pengadilan berhak mengadili, mengingat gugatan penggugat adalah berkenaan perbuatan melawan hukum," kata Barita saat membacakan putusan sela di PN Kota Yogyakarta, Selasa (26/4).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang didukung PKB di Pilgub Bali? 'Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster,' kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
Meski eksepsi ditolak, kuasa hukum Paku Alam X tetap akan meladeni Anglingkusumo.
"Kami itu mengajukan eksepsi karena soal takhta Paku Alam adalah masuk ranah hukum adat, sementara soal warisan itu masuk pengadilan agama. Kalau soal jabatan wakil gubernur itu masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara," terang Herkus pada wartawan usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum Anglingkusumo, Adi Susanto sebaliknya justru mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. Dalam persidangan selanjutnya pihaknya pun akan mengumpulkan bukti dan saksi.
"Sidang depan kami butuh waktu mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami siap bersidang pada hari senin," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaPDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca Selengkapnya