MK akan bentuk panel tangani laporan sengketa pilkada
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pihaknya siap menerima dan memproses laporan sengketa Pilkada 2017. Hal tersebut menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah yang mempersilakan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan Pilkada 2017 ke MK.
Arief Hidayat di sela-sela pengukuhan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengatakan, jika hakim yang menangani sengketa tersebut lengkap, maka MK akan membentuk tiga panel.
"Kalau hakimnya tidak lengkap hanya delapan kami akan membuat dua panel. Tidak ada masalah, kami siap menangani. Kami juga tidak masalah jika kalau menyelesaikan kasus sengketa Pilkada dalam jangka waktu satu bulan. Jika waktu yang ditentukan adalah satu bulan, MK akan membentuk dua panel. Nanti hakim lain yang masuk hanya akan ikut dalam sidang pleno," katanya, Kamis (23/2).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
Sebagaimana dikemukakan KPU, laporan gugatan sengketa pilkada harus disertai dengan bukti pendukung. Menurut data KPU, saat ini ada enam daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Yakni Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bombana serta Aceh. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaSidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca Selengkapnya