Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK cecar pihak pemohon uji materi SIM karena tanda tangan berbeda

MK cecar pihak pemohon uji materi SIM karena tanda tangan berbeda Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar pihak pemohon uji materi kewenangan Polri soal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hakim mempertanyakan perbedaan tanda tangan kuasa hukum pemohon pada permohonan awal dengan berkas yang sudah diperbaiki.

"Tanda tangan kuasa hukumnya, saya melihat seperti ditandatangani satu orang dalam perbaikan permohonan karena berbeda sekali dengan permohonan awal," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat sidang lanjutan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (1/10) seperti dikutip Antara.

Maria menilai tanda tangan kuasa hukum pemohon berbeda dengan tanda tangan yang terlampir pada berkas permohonan yang sudah direvisi.

Orang lain juga bertanya?

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kuasa hukum pemohon mengklarifikasi pertanyaan Hakim Konstitusi Maria. Menurut Arief, jika tanda tangan itu terbukti palsu maka permohonan uji materi tersebut dianggap tidak serius sehingga berpotensi digugurkan.

Arief menegaskan pihak pemohon tidak boleh 'melecehkan' persidangan di MK dengan cara memalsukan tanda tangan. Dia juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum pemohon dan memerintahkan Polri memeriksa tanda tangan itu.

Ketua Majelis Hakim MK itu menegaskan pemalsuan tanda tangan termasuk kategori tindak pidana sehingga Polri didorong untuk menangani dugaan pelanggaran hukum itu.

"Ini untuk menjaga kewibawaan mahkamah. Kalau ada permohonan dengan tandatangan palsu itu melecehkan mahkamah. Para hakim sepakat harus kita jaga bersama kewibawaan mahkamah. Karena itu saya minta pada Polri meskipun sebagai pihak terkait yang berkenaan dengan permohonan ini, saya mohon Polri tetap independen," ujar Arief.

Salah satu pemohon Erwin Natosmal Oemar mengakui proses permohonan yang diajukan terburu-buru namun membantah mengabaikan soal tanda tangan tersebut.

"Terbukti dari adanya pemberitahuan mengenai perubahan pasal hukum jadi tanda tangan orangnya langsung, hal itu bisa dikonfirmasi kepada masing-masing pihak," tutur Erwin.

Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Sam Budigusdian sebagai pihak terkait menyatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan MK. "Pengadilan yang sangat mulia dilecehkan. Ini sungguh memalukan dan melecehkan," tutur Sam.

Sam mendukung upaya majelis hakim yang meminta kepolisian turun tangan mengusut tanda tangan palsu tersebut dengan pembanding KTP setiap kuasa hukum pemohon.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

"Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat".

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Memanas! Ahli Kubu Ganjar Yakin Form Sirekap Palsu Diedit, Begini Reaksi KPU
VIDEO: Memanas! Ahli Kubu Ganjar Yakin Form Sirekap Palsu Diedit, Begini Reaksi KPU

Ahli IT yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud meyakini form C1 di Sirekap adalah palsu atau sudah diedit

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU
VIDEO: Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU

Hasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut

Baca Selengkapnya
Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP
Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP

Rahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Tubuh Kurus, Mahasiswa Ini Ketahuan Jadi Joki SKD CPNS Kemenkumham di Jatim
Gara-Gara Tubuh Kurus, Mahasiswa Ini Ketahuan Jadi Joki SKD CPNS Kemenkumham di Jatim

Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim menemukan aksi perjokian dan mengamankan mahasiswa yang mencoba menggantikan salah satu peserta.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi

Kuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya