Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, Pemohon Dianggap Tidak Serius

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, Pemohon Dianggap Tidak Serius MK putuskan Pemilu 2024 tetap gunakan sistem proporsional terbuka. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan judicial review (JC) atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Gugatan ini terkait masa jabatan ketua umum (ketum) parpol.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, dikutip lewat website MK, Rabu (28/6).

Gugatan ditolak karena pemohon dianggap tidak serius melakukan perbaikan materi. Pemohon dalam gugatan ini ialah Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Pertimbangan hukum putusan itu telah disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada para pemohon yang diwakili Aldo Pratama Amry. Pertimbangan disampaikan dalam sidang perdana perkara Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, 30 Mei 2023.

“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para Pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan," kata Saldi.

"Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” tambah Saldi.

Padahal, MK telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.

"Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon tidak hadir," tuturnya.

Alasan Pemohon Tidak Hadir

Pemohon menyampaikan alasan tak bisa hadir dalam persidangan kepada Juru Panggil Mahkamah. Mereka mengaku mengalami kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba.

Pemohon meminta MK menggugurkan gugatan tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara, semestinya permohonan tersebut masih tetap dapat dilanjutkan. Karena MK dapat menggunakan permohonan awal.

"Namun, karena adanya permintaan dari para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo," ucapnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Saldi menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima. Sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.

"Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan," katanya.

Beda dengan Gugatan UU Parpol Terbaru

Sekedar informasi gugatan yang ditolak MK ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya sempat dilayangkan terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pemohon dalam dua gugatan tersebut berbeda.

Gugatan yang terdaftar pada Rabu 21 Juni 2023, diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta. Dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan.

Dalam gugatannya, mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.

"Demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin (ketua umum) partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," sebagaimana alasan yang tertuang dalam permohonan, diunduh lewat situs resmi MK, Senin (26/6). (mdk/tin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya