Mobil ulama Syekh Ali Jaber buat bagi-bagi alquran dicuri
Merdeka.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Dari penangkapan pelaku diamankan 18 mobil yang di antaranya milik Ulama Syekh Ali Jaber. Mobil itu biasa digunakan Syekh Ali untuk berdakwah dan membagi-bagikan alquran.
"Ketiga pelaku yakni FY alias TAY (25) selaku eksekutor, SD (49) dan RY (35) selaku pemantau lokasi yang akan dicuri (monitoring)," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho, Jumat (19/8).
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andy Adnan menuturkan, para pelaku selalu beraksi pada malam hari, dengan menggunakan kunci letter T dan beberapa peralatan yang mendukung. Untuk mobil yang dicuri, biasanya berupa Avanza, Xenia dan Inova. Sebab ketiga mobil tersebut paling mudah dijual.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Mereka ini hanya memerlukan waktu sebentar, tak sampai 5 menit mereka langsung bisa membobol alarm dan pintu mobil. Biasanya yang diambil itu mobil avanza seperti avanza putih milik Syekh Ali Jaber, Xenia yang kemudian dijual Rp 20 Juta, sedangkan mobil Innova dijual Rp 30 Juta. Biasanya mereka jual ke Jakarta, Lampung, dan sekitar Pulau Jawa," paparnya.
"Ketiga orang ini diamankan di Karangampel, Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lainnya yakni sebagai penadah masih dalam DPO. Berdasarkan pengakuan, mereka sudah beraksi selama 30 kali sejak tahun 2014, dan dia ini pernah ditahan kasus yang sama," tambahnya.
Meski tak menjelaskan bagaimana proses penangkapan, Adnan memaparkan, dari ketiganya diamankan 18 mobil, kunci letter T, dan beberapa barang untuk mencuri. Untuk ke 18 mobil tersebut, Andan menuturkan bisa langsung diambil pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sesuai dengan mobil.
"Bagi korban yang memiliki surat silahkan datang ke Polda, dan akan kami kembalikan dan kami tidak memungut biaya. Minggu depan kami tunggu sesuai nomor rangka dan mesin. Bagi masyarakat yang mau mengambil, silahkan hubungi subdit ranmor piket 0215234263," paparnya.
"Ketiga orang ini diamankan di Karangampel, Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lainnya yakni sebagai penadah masih dalam DPO. Berdasarkan pengakuan, mereka sudah beraksi selama 30 kali sejak tahun 2014, dan dia ini pernah ditahan kasus yang sama," tambahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan komplotan tersebut terekam jelas kamera pengawas CCTV yang berada di dalam dan luar toko.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengemudi bus pariwisata belum membuat laporan polisi terkait tindakan dari juru parkir liar tersebut.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca Selengkapnya