MUI Tanggapi Kasus Fahim Mawardi: Tokoh Agama harus Lebih Hati-Hati Bertindak
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap kasus kekerasan seksual yang membelit Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh sebuah pesantren yang disangka melakukan kekerasan seksual kepada beberapa santriwatinya sendiri.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum. Kami berharap polisi tidak ragu dengan tekanan yang dilakukan ataupun upaya lain seperti praperadilan. Karena itu sudah biasa," ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember M. Cholily saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (20/1).
MUI Jember juga berharap polisi dan instansi terkait untuk bisa memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap kelompok rentan dalam kasus ini. Mereka adalah para santriwati dan juga anak-anak serta pihak pelapor yang mengungkap kasus ini. Perlindungan dan advokasi perlu diberikan agar mereka bebas dari segala bentuk intimidasi, ancaman dan upaya-upaya lain seperti tekanan untuk mencabut pelaporan.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang membangun Pesantren Bumi Tanah Jawi? Cak Diqin mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an Bumi Tanah Jawi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
-
Siapa yang mendirikan pondok pesantren di Kediri? Kiai nyentrik ini mendirikan pesantren tak jauh dari bekas lokalisasi.
-
Apa yang terjadi pada madrasah? Pengadilan India mengeluarkan larangan efektif terhadap sekolah-sekolah madrasah agama Islam di Negara Bagian Uttar Pradesh yang merupakan salah satu negara bagian dengan populasi terpadat di India.
"Agar tidak sampai mengganggu proses penegakan hukum, seperti tekanan untuk mencabut laporan dan sebagainya seperti isu yang selama ini beredar. Juga agar para saksi ini ketika dibutuhkan keterangannya, bisa berbicara tanpa beban atau tekanan," jelas pria yang selama ini aktif dalam pendampingan buruh migran.
Berkaca dari kasus ini, MUI Jember juga meminta semua pihak untuk menjadikannya sebagai pembelajaran. Bahwa semua pihak, sekalipun tokoh agama, juga penyelenggara lembaga pendidikan, harus lebih hati-hati dan menaati norma agama dan hukum yang berlaku.
"Bahwa percampuran laki-laki dengan lawan jenis yang itu jelas haram. Karena itu, tokoh agama semestinya harus lebih hati-hati dalam bertindak," ujar Cholily.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara MF yang merupakan pemilik pondok sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Terkait tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual," tutur Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Jumat (20/01).
Fahim sebelumnya ditahan sejak Selasa (17/01) dinihari setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.
"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpuu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar AKBP Hery Purnomo.
Atas pelanggaran UU Perlindungan Anak ini, Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huuruf b,c , d ,g, i, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau pasal 294 ayat 21 KUHP. Untuk pasal 6 UU TPKS, ancaman hukuman 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," sambung Hery.
"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebut nama-namanya. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB) berkaitan dengan pendampingan anak," ujar perwira yang pernah menjadi penyidik KPK ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaMenteri Arifah meminta agar masyarakat makin peduli dengan kondisi anak-anak di sekitarnya. Jika kepedulian masyarakat terbentuk, anak-anak akan lebih terjaga.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Baca SelengkapnyaTindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
Baca Selengkapnya