Mulai 1 September, Warga Banda Aceh Tak Pakai Masker Disanksi Sosial dan Adat
Merdeka.com - Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang tidak patuh protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
Perwal ini berlaku efektif sejak 1 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Setiap pelanggar, Perwal tersebut telah menetapkan berbagai sanksi, dari ringan hingga berat.
Dalam Perwal tersebut mewajibkan seperti menggunakan masker saat berada di ruang publik, penyediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam.
“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Aminullah Usman, Selasa (2/9).
Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.
Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Aminullah meminta gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.
”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berusaha agar Covid-19 ini segera berakhir. Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah.
Banda Aceh menjadi kota terbanyak terinfeksi virus corona di Serambi Makah. Data dari Pemerintah Aceh, total kasus positif di Banda Aceh mencapai 531 orang, data diambil Selasa (2/9/2020) pukul 10.00 WIB. Sedangkan peringkat kedua terbanyak di Aceh adalah Aceh Besar sebanyak 409 orang.
Sedangkan secara akumulasi di seluruh Aceh. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, kasus positif Covid-19 di Aceh mencapai 1.648 orang, setelah bertambah 16 orang Selasa (1/9) data pukul 15.00 WIB.
Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam masa isolasi mandiri 887 orang. Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia secara akumulatif sebanyak 66 orang, setelah ada penambahan 3 pasien meninggal dunia.
Penderita baru Covid-19 sebanyak 16 orang tersebut berasal dari Banda Aceh sebanyak 11 orang, warga Aceh Besar sebanyak 3 orang dan 2 orang warga Kabupaten Bireuen. Sementara yang meninggal dunia 3 orang merupakan warga Kota Banda Aceh 2 orang dan Aceh Besar 1 orang.
Selanjutnya SAG melaporkan jumlah akumulatif Covid-19 di Aceh telah mencapai 1.648 orang, dengan rincian 967 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulasi menjadi 271 orang. Ada penambahan PDP baru sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 27 PDP dalam penanganan tim medis dan 231 telah sembuh dan 13 orang lainnya meninggal dunia.
Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 3 orang, yang secara akumulatif menjadi 2.525 orang. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.447 orang sudah selesai masa pemantauan, dan sebanyak 78 orang dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19,” ungkap SAG. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Aceh sebelumnya dihebohkan dengan viralnya video di sosial media yang menampakkan sosok Mbak Rara pawang hujan beraksi di Stadion Harapan Bangsa.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya