Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 1 September, Warga Banda Aceh Tak Pakai Masker Disanksi Sosial dan Adat

Mulai 1 September, Warga Banda Aceh Tak Pakai Masker Disanksi Sosial dan Adat 2.000 Orang Tak Pakai Masker di Jakpus Dikenakan Sanksi. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang tidak patuh protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Perwal ini berlaku efektif sejak 1 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Setiap pelanggar, Perwal tersebut telah menetapkan berbagai sanksi, dari ringan hingga berat.

Dalam Perwal tersebut mewajibkan seperti menggunakan masker saat berada di ruang publik, penyediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam.

“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Aminullah Usman, Selasa (2/9).

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.

Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Aminullah meminta gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.

”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berusaha agar Covid-19 ini segera berakhir. Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah.

Banda Aceh menjadi kota terbanyak terinfeksi virus corona di Serambi Makah. Data dari Pemerintah Aceh, total kasus positif di Banda Aceh mencapai 531 orang, data diambil Selasa (2/9/2020) pukul 10.00 WIB. Sedangkan peringkat kedua terbanyak di Aceh adalah Aceh Besar sebanyak 409 orang.

Sedangkan secara akumulasi di seluruh Aceh. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, kasus positif Covid-19 di Aceh mencapai 1.648 orang, setelah bertambah 16 orang Selasa (1/9) data pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam masa isolasi mandiri 887 orang. Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia secara akumulatif sebanyak 66 orang, setelah ada penambahan 3 pasien meninggal dunia.

Penderita baru Covid-19 sebanyak 16 orang tersebut berasal dari Banda Aceh sebanyak 11 orang, warga Aceh Besar sebanyak 3 orang dan 2 orang warga Kabupaten Bireuen. Sementara yang meninggal dunia 3 orang merupakan warga Kota Banda Aceh 2 orang dan Aceh Besar 1 orang.

Selanjutnya SAG melaporkan jumlah akumulatif Covid-19 di Aceh telah mencapai 1.648 orang, dengan rincian 967 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulasi menjadi 271 orang. Ada penambahan PDP baru sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 27 PDP dalam penanganan tim medis dan 231 telah sembuh dan 13 orang lainnya meninggal dunia.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 3 orang, yang secara akumulatif menjadi 2.525 orang. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.447 orang sudah selesai masa pemantauan, dan sebanyak 78 orang dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19,” ungkap SAG. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Rara 'Pawang Hujan' Dipulangkan dari Aceh, Ternyata Ini Penyebabnya
Rara 'Pawang Hujan' Dipulangkan dari Aceh, Ternyata Ini Penyebabnya

Masyarakat Aceh sebelumnya dihebohkan dengan viralnya video di sosial media yang menampakkan sosok Mbak Rara pawang hujan beraksi di Stadion Harapan Bangsa.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh

Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya