Muncikari jual PSK di bawah umur menangis saat divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Alena Suhartati (26), warga Jalan Galis Lantek Barat Bangkalan, dalam kasus penjualan anak di bawah umur. Pemandu karaoke ini menangis saat menerima vonis tersebut.
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua PN Surabaya Sifa' Urasyidin dalam amar putusannya, Senin (2/10).
Perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan masyarakat, dijadikan pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Aurel Hermansyah menangis saat sungkem? Aurel sendiri tak kuasa menahan air matanya. Air mata itu sebelumnya sempat diseka oleh Krisdayanti namun tumpah kembali.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Atas vonis tersebut, baik pihak jaksa mapun terdakwa masih belum menentukan langkah upaya hukum banding atau menerima. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar terdakwa.
Bahkan Alena juga menilai vonis yang diterimanya itu terlalu berat. "Siapa yang merawat anak saya di kampung Pak Hakim? Hukumannya lama," sesal terdakwa.
Untuk diketahui, Alena duduk di kuris pesakitan berawal dari penangkapan yang dilakukan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, April 2017.
Petugas mendapatkan informasi adanya tindak perdagangan manusia dengan korban anak di bawah umur. Terdakwa menawarkan NL yang masih berusia 17 tahun ini ke pria hidung belang. Tak hanya itu, terdakwa juga mengantarkan NL ke kamar hotel Semut di Jalan Samudra untuk menemui pria tersebut.
Saat polisi menggerebek salah satu kamar hotel, polisi menemukan NL ini sedang melayani pria hidung belang. Saat itu polisi menanyai korban, dan mengaku telah dijual terdakwa.
Saat itu juga polisi langsung memburu terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual NL dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca Selengkapnya