Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncul petisi online 'Ungkap Sejarah Hutchison Masuk Pelindo II'

Muncul petisi online 'Ungkap Sejarah Hutchison Masuk Pelindo II' Petisi online 'Ungkap Sejarah Hutchison Masuk Pelindo II'. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik soal dugaan pelanggaran di PT Pelindo II sudah menjadi konsumsi publik, terlebih setelah kepolisian dan Pansus DPR sama-sama mengusut kasus ini secara hukum dan politik. Di tengah keriuhan itu, muncul sebuah petisi online yang diusulkan seorang warga bernama, Maya Suara.

Lewat petisi di change.org, Kamis (5/11), Maya meminta kepada Pansus Pelindo II DPR untuk, "mengungkap sejarah masuknya Hutchison Port Holding (HPH) ke pelabuhan Tanjung Priok, yang sekarang kita kenal dengan Jakarta International Container Terminal (JICT)."

Untuk diketahui, HPH kini memegang izin konsesi pengelolaan pelabuhan selama 20 tahun ke depan setelah kontrak itu diperpanjang oleh PT Pelindo II di bawah kepemimpinan Dirut RJ Lino. Dugaan pelanggaran hukum dalam perpanjangan konsesi inilah yang kemudian memicu aksi mogok kerja para karyawan JICT, pembentukan pansus, dan akhirnya polemik ini dipergunjingkan publik.

Orang lain juga bertanya?

Masih lewat petisi, Maya meminta sejumlah informasi dibuka, yakni mengenai:

1. Siapa yang menanda tangani kontrak pertama kali HPH? apakah direktur Pelindo II ? ataukah menteri BUMN saat itu?

2. Bagaimana proses tender dan lelang dilaksanakan pada waktu itu?

3. Apakah betul-betul lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan ? Perusahaan mana saja yang ikut tender? Berapa harga penawaran perusahaan investor asing selain HPH ?

4. Berapa sebetulnya omset bisnis JICT cq. HPH dari pelabuhan Tanjung Priok? Minta LAPORAN angka dalam per bulan, per tahun, dan per satu periode kontrak konsesi kerjasama (selama kurang lebih 20 tahun), berapa yang didapat HPH, berapa yang didapat oleh negara Indonesia?

Untuk menjawab 4 pertanyaan itu, Nova meminta kepada Pansus Pelindo II DPR untuk memanggil dan meminta keterangan dari: 1) Bapak Herman Prayitno, mantan Direktur Utama Pelindo II; 2) Tanri Abeng, mantan menteri BUMN yang menjabat saat HPH masuk; 3) Habibie : Presiden RI saat HPH masuk; dan 4) Sarikat Pekerja JICT (SPJICT).

"Saya sebagai warga negara awalnya tidak mempermasalahkan pelabuhan dikelola oleh siapa, apakah itu perusahaan asing bermitra dengan anak-anak bangsa, ataukah murni dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa ini asalkan pekerjaan dilaksanakan dengan pertanggungjawaban yang terbuka, transparan, adil, clear, dan fair," ujarnya.

Hingga Kamis (5/11) sore, petisi baru ditandatangani belasan orang.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Pertamina Shipping Sewakan Dua Kapal ke Anak Usaha Petronas, Nilainya Rp500 Miliar
Pertamina Shipping Sewakan Dua Kapal ke Anak Usaha Petronas, Nilainya Rp500 Miliar

Skema penyewaan itu dilakukan secara time charter untuk dua kapal milik PIS yakni MT Sanggau dan MT Gunung Geulis.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Baca Selengkapnya
Airlangga Tinjau PSN Pelabuhan Patimban: Ditargetkan Rampung 2029 & Habiskan Investasi Rp40 Triliun
Airlangga Tinjau PSN Pelabuhan Patimban: Ditargetkan Rampung 2029 & Habiskan Investasi Rp40 Triliun

Pelabuhan Patimban dapat menampung sebanyak 223 ribu Completely Built Up (CBU) atau tembus lebih dari 100 persen.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Bisnis ke Pasar Global, Pertamina Trans Kontinental Operasikan Dua Kapal Khusus di Kawasan ASEAN
Kembangkan Bisnis ke Pasar Global, Pertamina Trans Kontinental Operasikan Dua Kapal Khusus di Kawasan ASEAN

Dua kapal yang beroperasi di kawasan strategis Asia Tenggara tersebut beroperasi untuk mendukung industri minyak dan gas.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya