Muncul petisi online 'Ungkap Sejarah Hutchison Masuk Pelindo II'
Merdeka.com - Polemik soal dugaan pelanggaran di PT Pelindo II sudah menjadi konsumsi publik, terlebih setelah kepolisian dan Pansus DPR sama-sama mengusut kasus ini secara hukum dan politik. Di tengah keriuhan itu, muncul sebuah petisi online yang diusulkan seorang warga bernama, Maya Suara.
Lewat petisi di change.org, Kamis (5/11), Maya meminta kepada Pansus Pelindo II DPR untuk, "mengungkap sejarah masuknya Hutchison Port Holding (HPH) ke pelabuhan Tanjung Priok, yang sekarang kita kenal dengan Jakarta International Container Terminal (JICT)."
Untuk diketahui, HPH kini memegang izin konsesi pengelolaan pelabuhan selama 20 tahun ke depan setelah kontrak itu diperpanjang oleh PT Pelindo II di bawah kepemimpinan Dirut RJ Lino. Dugaan pelanggaran hukum dalam perpanjangan konsesi inilah yang kemudian memicu aksi mogok kerja para karyawan JICT, pembentukan pansus, dan akhirnya polemik ini dipergunjingkan publik.
-
Kapan PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Dimana PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Kapan PT Pertamina Hulu Energi resmi berdiri? Pada waktu itu, perusahaan ini memiliki peran untuk mendukung operasi kilang petrokimia di Cilacap, Jawa Tengah. Di tahun 2002, AOS berubah nama menjadi PT Pertahulu Energy. 5 tahun kemudian, tepatnya pada 2007, berubah lagi menjadi PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Masih lewat petisi, Maya meminta sejumlah informasi dibuka, yakni mengenai:
1. Siapa yang menanda tangani kontrak pertama kali HPH? apakah direktur Pelindo II ? ataukah menteri BUMN saat itu?
2. Bagaimana proses tender dan lelang dilaksanakan pada waktu itu?
3. Apakah betul-betul lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan ? Perusahaan mana saja yang ikut tender? Berapa harga penawaran perusahaan investor asing selain HPH ?
4. Berapa sebetulnya omset bisnis JICT cq. HPH dari pelabuhan Tanjung Priok? Minta LAPORAN angka dalam per bulan, per tahun, dan per satu periode kontrak konsesi kerjasama (selama kurang lebih 20 tahun), berapa yang didapat HPH, berapa yang didapat oleh negara Indonesia?
Untuk menjawab 4 pertanyaan itu, Nova meminta kepada Pansus Pelindo II DPR untuk memanggil dan meminta keterangan dari: 1) Bapak Herman Prayitno, mantan Direktur Utama Pelindo II; 2) Tanri Abeng, mantan menteri BUMN yang menjabat saat HPH masuk; 3) Habibie : Presiden RI saat HPH masuk; dan 4) Sarikat Pekerja JICT (SPJICT).
"Saya sebagai warga negara awalnya tidak mempermasalahkan pelabuhan dikelola oleh siapa, apakah itu perusahaan asing bermitra dengan anak-anak bangsa, ataukah murni dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa ini asalkan pekerjaan dilaksanakan dengan pertanggungjawaban yang terbuka, transparan, adil, clear, dan fair," ujarnya.
Hingga Kamis (5/11) sore, petisi baru ditandatangani belasan orang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaSkema penyewaan itu dilakukan secara time charter untuk dua kapal milik PIS yakni MT Sanggau dan MT Gunung Geulis.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDurasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Patimban dapat menampung sebanyak 223 ribu Completely Built Up (CBU) atau tembus lebih dari 100 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua kapal yang beroperasi di kawasan strategis Asia Tenggara tersebut beroperasi untuk mendukung industri minyak dan gas.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya