Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Musyawarah Kadin di Depok Tetap Digelar meski Wali Kota Minta Ditunda

Musyawarah Kadin di Depok Tetap Digelar meski Wali Kota Minta Ditunda Wali Kota Depok Vaksin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Kota Depok tetap digelar meski tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota. Dalam surat registrasi Nomor 8.02/654/SATGAS/2021, Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan alasan lantaran diduga terjadi kerumunan akibat pihak yang merasa dirugikan atas proses Mukota tersebut. Surat tersebut dikeluarkan 24 November 2021 atau sehari sebelum Mukota digelar.

"Dengan memperhatikan perkembangan situasi penyelenggaraan Mukota V Kadin berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak dapat dilaksanakannya protokol kesehatan, maka untuk menghindari terjadinya klaster penularan Covid-19 dengan ini Surat Satgas Penanganan Covid-19 untuk sementara dicabut sampai dengan waktu yang belum ditentukan, dan meminta panitia untuk menunda sementara penyelenggaraan Mukota Kadin Depok," kata Idris dalam suratnya, Kamis (25/11).

Namun nyatanya, Mukota tetap digelar hari ini di Hotel Bumi Wiyata dan Miftah Sunandar terpilih secara aklamasi. Walau sudah terselenggara tapi banyak yang merasa keberatan atas Mukota tersebut. Salah satunya dari Aliansi Pengusaha Muda Kota Depok yang menyayangkan Mukota tetap digelar dan tidak mengikuti arahan wali kota.

"Jadi sudah ada surat yang dikeluarkan oleh wali kota, ini surat langsung dari Satgas Covid-19. Di sini ada pencabutan sementara rekomendasi Mukota Kadin. Di sini ada penjelasannya, ada juga peraturannya Inmendagri tentang PPKM Level 3. Ini pada intinya, dari pihak wali kota mencabut rekomendasi izin," kata Aliansi Pengusaha Muda Kota Depok, Nanda Pratama.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa polemik sebelum Mukota digelar. Dan seharusnya hal itu diselesaikan terlebih dahulu.

"Mungkin dari kawan-kawan aliansi lain ada tentang rangkuman masalahnya apa saja. Dan diturunkan surat ini untuk hindari hal yang tak diinginkan," ungkapnya.

Dia mengaku keberatan dengan hasil keputusan Mukota hari ini. Menurutnya sangat disayangkan panitia yang tetap menggelar Mukota dan tidak mengikuti kebijakan pemerintah kota.

"Iya (menolak). Di sini kan juga jelas ada alasannya. Yang jadi pertanyaan, kenapa aparat tak melaksanakan ini (surat). Kita di sini kan menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berusaha lah ayo patuhi ini sebelum hal yang tak diinginkan terjadi. Kita sesuai dengan surat Wali Kota," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!

Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.

Baca Selengkapnya
Alasan Lengkap Arsjad Rasjid Tegas Menolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin
Alasan Lengkap Arsjad Rasjid Tegas Menolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin

Arsjad menilai pelaksanaan Munaslub yang menjaddikan Anindya Bakrie sebagai ketua umum, tidak sah.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Selengkapnya
Ada Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini yang Dilakukan Jokowi di Istana Jakarta
Ada Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini yang Dilakukan Jokowi di Istana Jakarta

Nana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya
Dewan Pengurus Kadin Jatuhkan Sanksi ke Pihak yang Terlibat Munaslub Versi Anindya Bakrie
Dewan Pengurus Kadin Jatuhkan Sanksi ke Pihak yang Terlibat Munaslub Versi Anindya Bakrie

Pelaksanaan Munaslub Kadin dianggap melanggar AD/ART.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rakyat Demo Tolak RUU Pilkada sampai Jebol DPR, Di Mana Jokowi?
Rakyat Demo Tolak RUU Pilkada sampai Jebol DPR, Di Mana Jokowi?

Aktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
Ada Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda
Ada Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda

Ada Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda

Baca Selengkapnya
Daftar 21 Kadin Provinsi Menolak Pelaksanaan Munaslub Versi Anindya Bakrie
Daftar 21 Kadin Provinsi Menolak Pelaksanaan Munaslub Versi Anindya Bakrie

Pelaksanaan Munaslub yang memenangkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap tidak sah.

Baca Selengkapnya
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin

Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Baca Selengkapnya