Musyawarah Kadin di Depok Tetap Digelar meski Wali Kota Minta Ditunda
Merdeka.com - Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Kota Depok tetap digelar meski tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota. Dalam surat registrasi Nomor 8.02/654/SATGAS/2021, Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan alasan lantaran diduga terjadi kerumunan akibat pihak yang merasa dirugikan atas proses Mukota tersebut. Surat tersebut dikeluarkan 24 November 2021 atau sehari sebelum Mukota digelar.
"Dengan memperhatikan perkembangan situasi penyelenggaraan Mukota V Kadin berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak dapat dilaksanakannya protokol kesehatan, maka untuk menghindari terjadinya klaster penularan Covid-19 dengan ini Surat Satgas Penanganan Covid-19 untuk sementara dicabut sampai dengan waktu yang belum ditentukan, dan meminta panitia untuk menunda sementara penyelenggaraan Mukota Kadin Depok," kata Idris dalam suratnya, Kamis (25/11).
Namun nyatanya, Mukota tetap digelar hari ini di Hotel Bumi Wiyata dan Miftah Sunandar terpilih secara aklamasi. Walau sudah terselenggara tapi banyak yang merasa keberatan atas Mukota tersebut. Salah satunya dari Aliansi Pengusaha Muda Kota Depok yang menyayangkan Mukota tetap digelar dan tidak mengikuti arahan wali kota.
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Di mana pemilu susulan Demak digelar? Pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
-
Kenapa pemilu susulan di Demak diadakan? 'Meskipun saat ini masih mengungsi ke rumah saudara di Kudus, namun saya bersama istri tetap antusias menggunakan hak pilih karena itu sudah kewajiban sebagai warga negara,' kata Sunoto, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang saat hari pemilu susulan digelar, rumahnya masih terendam banjir.
-
Apa yang terjadi di Demak? Pada Sabtu (24/2) kemarin, pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
-
Apa yang terjadi pada pemilu di Demak? Banyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
-
Kapan pemilu susulan di Demak? Pada Sabtu (24/2) kemarin, pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
"Jadi sudah ada surat yang dikeluarkan oleh wali kota, ini surat langsung dari Satgas Covid-19. Di sini ada pencabutan sementara rekomendasi Mukota Kadin. Di sini ada penjelasannya, ada juga peraturannya Inmendagri tentang PPKM Level 3. Ini pada intinya, dari pihak wali kota mencabut rekomendasi izin," kata Aliansi Pengusaha Muda Kota Depok, Nanda Pratama.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa polemik sebelum Mukota digelar. Dan seharusnya hal itu diselesaikan terlebih dahulu.
"Mungkin dari kawan-kawan aliansi lain ada tentang rangkuman masalahnya apa saja. Dan diturunkan surat ini untuk hindari hal yang tak diinginkan," ungkapnya.
Dia mengaku keberatan dengan hasil keputusan Mukota hari ini. Menurutnya sangat disayangkan panitia yang tetap menggelar Mukota dan tidak mengikuti kebijakan pemerintah kota.
"Iya (menolak). Di sini kan juga jelas ada alasannya. Yang jadi pertanyaan, kenapa aparat tak melaksanakan ini (surat). Kita di sini kan menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berusaha lah ayo patuhi ini sebelum hal yang tak diinginkan terjadi. Kita sesuai dengan surat Wali Kota," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaArsjad menilai pelaksanaan Munaslub yang menjaddikan Anindya Bakrie sebagai ketua umum, tidak sah.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaNana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Munaslub Kadin dianggap melanggar AD/ART.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaAda Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Munaslub yang memenangkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap tidak sah.
Baca SelengkapnyaPemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca Selengkapnya