Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mutilasi anak kandung, Brigadir Petrus dituntut penjara seumur hidup

Mutilasi anak kandung, Brigadir Petrus dituntut penjara seumur hidup Andi Tri Saputro. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir Petrus Bakus anggota polres Melawi, terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.

Mengenakan baju batik berbalut rompi warna orange bertuliskan tahanan kejaksaan dipadu celana jeans biru Petrus Bakus terus menunduk selama tuntutan setebal 31 halaman dibacakan jaksa. Ia menyatakan sehat saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Edy Serayok sebelum sidang agenda tuntutan dimulai pukul 14.33 itu.

Jaksa dalam pembacaan tuntutan mengurai kronologis kejadian. Keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli juga disampaikan. Jaksa mengabaikan keterangan yang saksi ahli sampaikan dalam tuntutannya.

Menurut tuntutan jaksa yang dibacakan, keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api.

Jaksa dalam tuntutannya juga meyakini jika perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain (anak kandung) dengan perencanaan. Karena sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 sentimeter, yang dibeli sebelum kejadian. "Menuntut Petrus Bakus agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp 5.000 dengan dibebankan kepada negara, kata jaksa.

Menurut Jaksa yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis (mutilasi), pura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. "Meringankan tidak ada," kata jaksa.

Begitu jaksa usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampingi di persidangan, Akhiung, terkait pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa segera mendekati kuasa hukumnya. Mereka tampak berbisik sejenak. Keduanya memperlihatkan mimik serius.

Kemudian terdakwa kembali ke duduk dibangkunya. Ia mengemukakan kepada majelis hakim meminta waktu 10 hari buat merumuskan pembelaan. Hal serupa juga dikemukakan kuasa hukumnya, kepada majelis hakim. Mendengar permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya, tim majelis hakim tampak berunding.

Ketua majelis hakim tidak bisa mengabulkan permintaan terdakwa untuk sidang pembacaan pembelaan terdakwa harus ditunda sampai 10 hari kedepan. Majelis hakim memberi tawaran cukup satu minggu. Terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat dengan tawaran majelis hakim. "10 hari terlalu lama, karena terkait waktu penahanan. Nanti masih ada sidang replik dan duplik," kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan pukul 15.28.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akhiung, enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa menyebut kliennya pura-pura gila. "Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan

Baca Selengkapnya
Pria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Pria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu

Pria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Ibu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok

Sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Pegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

Baca Selengkapnya