Mutilasi anak kandung, Brigadir Petrus dituntut penjara seumur hidup
Merdeka.com - Brigadir Petrus Bakus anggota polres Melawi, terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.
Mengenakan baju batik berbalut rompi warna orange bertuliskan tahanan kejaksaan dipadu celana jeans biru Petrus Bakus terus menunduk selama tuntutan setebal 31 halaman dibacakan jaksa. Ia menyatakan sehat saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Edy Serayok sebelum sidang agenda tuntutan dimulai pukul 14.33 itu.
Jaksa dalam pembacaan tuntutan mengurai kronologis kejadian. Keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli juga disampaikan. Jaksa mengabaikan keterangan yang saksi ahli sampaikan dalam tuntutannya.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurut tuntutan jaksa yang dibacakan, keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api.
Jaksa dalam tuntutannya juga meyakini jika perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain (anak kandung) dengan perencanaan. Karena sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 sentimeter, yang dibeli sebelum kejadian. "Menuntut Petrus Bakus agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp 5.000 dengan dibebankan kepada negara, kata jaksa.
Menurut Jaksa yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis (mutilasi), pura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. "Meringankan tidak ada," kata jaksa.
Begitu jaksa usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampingi di persidangan, Akhiung, terkait pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa segera mendekati kuasa hukumnya. Mereka tampak berbisik sejenak. Keduanya memperlihatkan mimik serius.
Kemudian terdakwa kembali ke duduk dibangkunya. Ia mengemukakan kepada majelis hakim meminta waktu 10 hari buat merumuskan pembelaan. Hal serupa juga dikemukakan kuasa hukumnya, kepada majelis hakim. Mendengar permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya, tim majelis hakim tampak berunding.
Ketua majelis hakim tidak bisa mengabulkan permintaan terdakwa untuk sidang pembacaan pembelaan terdakwa harus ditunda sampai 10 hari kedepan. Majelis hakim memberi tawaran cukup satu minggu. Terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat dengan tawaran majelis hakim. "10 hari terlalu lama, karena terkait waktu penahanan. Nanti masih ada sidang replik dan duplik," kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan pukul 15.28.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akhiung, enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa menyebut kliennya pura-pura gila. "Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca Selengkapnya