Nasib Guru Honorer Tidak Jelas, Pemprov NTT Lempar Tanggung Jawab ke Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak bisa mengangkat 1.345 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena tidak mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah pusat. Pemprov NTT berdalih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Kita menunggu pemerintah pusat. Pemerintah provinsi belum dapat surat sebagaimana lulusan sebelumnya itu disampaikan ke provinsi, kemudian dibuka untuk melengkapi administrasi," kata Plt Sekda NTT Yohanna Lisapally, Selasa (7/3).
Menurutnya, pemerintah pusat perlu terlebih dahulu menyurati Pemda NTT mengenai hal ini sebagaimana tahap satu dan dua sebelumnya. Seluruh proses administrasi terkait dengan seleksi dan kelulusan PPPK guru, dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
-
Kenapa rekrutmen CPNS tertunda? Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
Yohana Lisapaly merinci, tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638 orang. Oleh pemerintah pusat telah disampaikan kepada Pemprov NTT mengenai tahap satu dan dua ini untuk proses administrasi kepegawaiannya.
"Oleh karena itu untuk tahap ketiga ya sama dengan tahap pertama dan kedua," ujarnya.
Dia juga berharap anggota Komisi X DPR Anita Gah untuk kembali memeriksa hal tersebut, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pemda NTT sendiri pun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mencari jalan keluarnya.
"Tolong ini dikoordinasikan dengan pusat supaya bisa dibuka kemudian bisa diberikan peluang kepada mereka yang lulus itu," ujar Yohanna.
Sebelumnya ia menegaskan, PPPK yang lulus passing grade dimaksud belum diinformasikan dari pemerintah pusat kepada Pemda NTT. "Oleh karena itu kami menunggu," tambah Yohana Lisapaly.
Bila informasi ini sudah disampaikan maka akan ditindaklanjuti oleh Pemda NTT sebagaimana tahap sebelumnya. Karena yang membuka adalah pemerintah pusat lalu yang menetapkan kelulusan untuk kemudian Pemprov NTT melengkapi administrasinya, adalah pemerintah pusat.
"Oleh karena itu semua yang sudah ditetapkan dan melengkapi tahap satu dan dua tentunya sudah mendapatkan juga alokasi anggarannya," tutup Yohana Lisapaly.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaViral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi ada 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian sebagai tenaga pendidik
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya