Kisah nestapa Wiwik, korban Lapindo yang dicueki menteri
Merdeka.com - Saksi lain dari warga korban lumpur Lapindo dalam gugatan Undang-undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Wiwik Wahyudini. Dalam persidangan, Wiwik bersaksi dengan mengaku telah melaporkan kebohongan PT Minarak Lapindo Jaya soal ganti rugi terhadap korban ke sejumlah menteri.
Misalnya pada 2008, Wiwik pernah mengadu ke Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari yang saat itu sedang berkunjung ke Sidoarjo. Wiwik langsung menemui Siti Fadila dan melaporkan cara Lapindo membayar ganti rugi korban lumpur.
Menurut dia, saat itu juga Siti Fadilah langsung menelepon Aburizal Bakrie. "Dalam telepon itu Ibu Fadilah bilang ke Pak Ical, 'Pak Ical ini ada warga korban lumpur Lapindo yang menuntut haknya, katanya sisa pembayaran belum diberikan'," kata Fadilah seperti ditirukan Wiwik.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
Tapi, Wiwik melanjutkan, "dalam telepon itu Pak Ical menjawab, 'Korban lumpur sudah saya bayar ganti ruginya, jumlahnya sampai 95 persen. Biasalah orang kecil, kalau sudah dikasih akan minta lagi."
Saat ditanya statusnya sebagai korban oleh majelis hakim Arief Hidayat, Wiwik mengatakan ganti rugi rumahnya yang tenggelam oleh lumpur baru diberikan 20 persen pada 2007 lalu. Sisanya belum dibayarkan sampai sekarang.
"Ganti rugi yang saya terima baru 20 persen atau Rp 220 juta lebih. Sisanya 80 persen belum. Itu dibayarkan pada 2007. Dalam janji PT Lapindo, pelunasan akan dilakukan sebelum September 2008. Sampai sekarang belum dilunasi sisanya dan itu ganti rugi yang dibayarkan untuk ribuan korban lainnya," kata Wiwik.
Aksi lain yang dilakukan Wiwik dan teman-temannya adalah berdemo di Kantor PT Lapindo Brantas di Sidoarjo. Wiwik mengakui, selama berdemo pihak Lapindo selalu menerima pendemo, namun pertemuannya hanya mengumbar janji saja.
"Saya dan korban lumpur lainnya berdemo. Pernah demo di DPRD Sidoarjo selama 3 bulan. Pernah diajak musyawarah oleh PT Minarak Lapindo dan janjinya kepada korban yang asetnya Rp 200 juta akan bayar kes. Terus ada perubahan lainnya saat bertemu dengan Andi Darussalam," ujar Wiwik.
Tapi warga hanya terus mendapatkan janji dari pihak Lapindo. Wiwik juga melaporkan hal itu ke Menteri PU Joko Kirmanto. Bahkan menurut Wiwik, Joko sampai marah karena terus mengadu.
"Menteri PU sampai marah. Menteri tanya berapa aset saya yang tenggelam dan berapa uang ganti rugi yang diberikan. Saya perlihatkan kebohongan PT Minarak Lapindo ke pak menteri. Tapi tetap saja tidak ada hasil untuk kejelasan pembayaran sisa ganti rugi," papar Wiwik.
Pemohon yang mengatasnamakan ribuan korban lumpur lapindo meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 9 Undang-undang APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang, dan Renokenongo.
Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada Negara, Pemerintah, dan DPR untuk memasukkan wilayah tersebut dalam Undang-undang APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Pemerintah. Sidang hari ini memasuki sidang kedua atau mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan pemerintah. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status ganti rugi tanah Mat Solar masih dalam proses pengadilan.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya