Netty Heryawan janji kawal kasus kematian anak SD di Kabupaten Bandung
Merdeka.com - Perkelahian antar bocah SD di Kabupaten Bandung yang menyebabkan kematian mendapat perhatian dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA). Ketua P2TP2A Jawa Barat, Netty Prasetyani, mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikologis pelaku.
"Kami sudah berkoordinasi kepada P2TPA Kabupaten Bandung untuk ikut mendampingi aspek psikologisnya," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (27/11).
Terkait aspek hukum, Netty mengaku menyerahkan kepada penegak hukum. Namun, penanganannya harus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu, kejaksaan juga harus menghadirkan sebuah sistem peradilan yang ramah anak.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Polda Jatim dampingi KPPS? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"UU SPPA mengatur harus menghadirkan ruang, petugas penyidik, hakim atau jaksa, yang sudah mendapatkan pelatihan, memiliki perspektip kepada anak, sehingga tidak ada seragam, sorotan kamera, tidak ada pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan seperti kepada pelaku dewasa," katanya.
"Ini harus dipahami oleh penegak hukum karena sejak di UU Kan tahun 2012 menunggu implementasi, kita sudah siap, baik di kepolisian maupun di kejaksaan dan pengadilan," lanjut dia.
Lebih jauh, isteri dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan itu menyatakan, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bandung merupakan cambuk bagi pemerintah. Keberadaan sekolah ramah anak harus segera dilakukan. Ini bukan hanya menyasar SLTA, SMK Negeri yang menjadi kewenangan provinsi.
Implementasi Permendikbud nomor 85 tahun 2015 harus diterapkan ke semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan MA. "Semua harus menggunakan konsep selolah ramah anak. Sekolah yang ramah, pembelajaran yang ramah, mulai dilakukan di rumah, karena kita tidak menutup mata kekerasan itu masih terjadi, entah dari guru atau pendidik kepada siswa, bahkan antar siswa," tegasnya.
Hal ini memerlukan perhatian dan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pihak sekolah atau pengawas sekolah tetapi juga orangtua murid bisa turut mengambil peran yang benar dan tepat.
"Kalau kita lihat dari kekerasan yang terjadi, dari ranahnya, pelakunya, kasusnya sangat beragam, oleh karena itulah kasus ini bagi kita semua harus menyegerakan implementasi sekolah ramah anak, sekolah sehat dan sekolah lingkungan. Tapi, sekolah dengan basis ini hampir jarang, masih sedikit," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang siswa SD bernama Andika Maulana (11) tewas berkelahi dengan bocah lain berinisial AR, di Kampung Cibaribis RT 01/18 Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Sabtu (25/11). Kronologis peristiwa itu terjadi saat keduanya akan bermain bola di lapang belakang sekolah SMK PGRI di wilayah kampung tersebut. Keduanya bertemu dan tiba-tiba ada ajakan berkelahi dari AR pada korban.
Menanggapi pertanyaan itu, korban memang pasif. Akan tetapi pernyataan korban dibalas dengan pukulan ke arah ulu hati kemudian menendang ke arah kemaluan. AR yang berstatus tersangka pun memukul ke arah ulu hati kembali hingga korban pun jatuh tersungkur. Dalam keadaan jatuh, penganiayaan dilanjutkan dengan menekan dada menggunakan lutut kanan. Setelah itu, pukulan kembali datang menuju leher dan hidung korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana selaku ayah kandung dari Eky meminta pada semua pihak agar tidak membuat asumsi yang membuat dia dan keluarga lebih tersakiti.
Baca Selengkapnya