Ngaku Anggota Militer dan Main Judi Online, 2 Warga Asing di Bali Dideportasi
Merdeka.com - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali melakukan pendeportasian dan penangkalan kepada dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang overstay di Bali dan juga diketahui melalukan tindakan kriminal. Kedua pria itu, bernama Ernest Okechukwu Okanya (30) dari Negeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading.
"Kedua WNA dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian yang selanjutnya dideportasi dan diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Rabu (29/9).
Kedua warga asing itu, ditangkap di daerah Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (2/9) lalu oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI, Denpasar, Bali, karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal atau overstay.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Kapan pendatang asal Cina mulai masuk ke Indonesia? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, para pendatang asal Cina sendiri mulai masuk ke Indonesia pada kisaran abad ke-14 sampai abad ke-17 silam.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua warga asing ini juga melakukan penipuan terhadap sesama warga asing, berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri serta mereka melakukan judi bola secara online. Terbukti, dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa sim card.
Warga asing Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.
"Kedua WNA, masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, kedua warga asing itu ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian mereka dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara international I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (28/9).
Kemudian, dua WNA itu diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita. Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB).
Kemudian, dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
“Kami, menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," ujar
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek lokasi judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani mengungkapkan aktor bisnis judi online di Kamboja
Baca Selengkapnya