Ngaku bisa gandakan uang, Jenarti divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Jenarti alias Bu Nur (54), terdakwa penipuan berkedok penggandaan uang langsung lemas ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/7).
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin sesuai diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan putusan di ruang sidang utama Delta Kartika PN Sidoarjo.
Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara, namun, putusan itu membuat warga asal Desa Calok, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang indekos di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu terlihat syock.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Bagaimana Bunga Zainal merasa setelah kejadian penipuan? Saat kejadian ini terjadi, mental saya rasanya seperti tidak sehat,' ungkapnya di hadapan media.
Bahkan, saat hakim mempertanyakan apakah atas putusan itu menerima atau melakukan upaya banding terdakwa terlihat seperti linglung. "Iya terima pak," jawabnya.
Terdakwa diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh Mei Hwa, korban penipuan modus penggandaan uang modus terdakwa ke Mapolsek Gedangan, jajaran Polresta Sidoarjo sekitar bulan April 2016 lalu.
Korban yang berjualan Nasi Padang Pak Raden itu didatangi terdakwa yang sebenarnya teman korban sendiri. Saat itu, korban mengaku ingin menjual rumahnya seharga Rp 7 miliar untuk membayar utang.
Namun, niat itu diurungkan korban atas saran terdakwa yang mengaku bisa membantu persoalan korban dengan cara menggandakan uang, akan tetapi terdakwa meminta ubarampe (syarat) berupa beras, korek, gula, kopi, jajan pasar dan uang yang dimasukkan dalam ember besar.
Korban yang menyanggupi lantas menyediakan uang mahar awal senilai Rp 15 Juta rupiah serta syarat yang dibutuhkan. Kemudian uang itu ditaruh di dalam ember dengan ditutupi kain putih ditaruh dalam kamar, terdakwa kemudian melakukan ritual berlagak mengucap jampi-jampi.
Usai melakukan ritual, terdakwa yang saat itu juga tidur di tempat korban lantas mengganti dengan uang receh pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000 yang totalnya senilai Rp 200 ribu.
"Terdakwa meminta korban agar membuka hasil ritual itu esok harinya. Padahal, uang Rp 15 juta itu sudah diganti dengan uang recehan senilai Rp 200 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum Aditya.
Korban yang esok harinya membuka isi ember itu jelas kaget, karena uang mahar yang diharapkan berlipat ganda justru berkurang. "Terdakwa berdalih kepada korban jika syarat mahar itu kurang," ungkap Adit.
Mendapat penjelasan itu, korban lantas percaya begitu saja. Bahkan, korban menyediakan 7 ember dengan mahar uang senilai Rp 300 juta, yang dibagi untuk ditaruh di tujuh ember itu.
Dengan modus yang sama, usai ritual terdakwa berpesan kepada korban agar membuka ember itu ketiha 7 hari hari lamanya. Keesokannya, terdakwa pamit keluar rumah saudaranya. Padahal, terdakwa kabur ke Bali.
Korban yang merasa curiga dan penasaran isi ember itu lantas membuka di hari ke empat. Alangkah kagetnya, uang tersebut sudah raib. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Sementara, uang yang digondol terdakwa itu digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga di antaranya kulkas, kipas angin, Motor Honda Beat dan biaya hidup selama di Bali, serta untuk membayar utang dan foya-foya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPengemis asal Bojonegoro kedapatan membawa uang Rp18 juta lebih saat beraksi di Senayan. Begini nasibnya sekarang.
Baca Selengkapnya