NU sebut nikah siri tak bertentangan dengan hukum Islam
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali menilai baik tentang adanya nikah siri. Nikah siri itu dianggap sah jika dua insan adam dan hawa mengikuti aturan yang secara sah.
"Tidak ada istilah nikah siri kan. Bahwa pernikahan itu dinyatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum Islam, di dalam hukum Islam ada rukun-rukun pernikahan," kata Moqsith di gedung Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
"Tetapi yang penting, di dalam kompilasi hukum Islam diatur kalau pernikahan itu harus dicatatkan dan yang punya kewajiban mencatatkan itu adalah pemerintah sendiri," tambahnya.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Siapa yang bisa menikah dalam Islam? Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Bagaimana Islam memandang pernikahan sesama jenis? Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
-
Kenapa menikah dalam Islam dianggap sunnah? Dilansir dari laman NU Online, hukum menikah bagi seorang muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus, hukum menikah bisa menjadi berbeda.
Namun, jika sebuah ada pernikahan yang tak tercatat secara administratif, itu justru dianggap sudah melanggar. "Setiap tindakan pernikahan yang tak dicatatkan dianggap bertentangan secara administratif. Jadi levelnya baru dianggap bertentangan dari sudut administrasi," ujarnya.
Moqsith pun menjelaskan, jika nikah siri itu sama dengan pernikahan yang secara resmi dan tidak bertentangan dengan agama. Tetapi, jika nikah siri itu tidak sesuai dengan rukun pernikahan, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
"Nikah siri persis sesuai dengan rukun nikah di dalam pernikahan ya tidak bertentangan. Tapi kalau di dalamnya ada modus perdagangan anak dan perempuan, maka di situ adalah kejahatan," jelasnya.
Selain itu, Moqsith pun menerangkan, jika nikah siri itu memang sudah disahkan di dalam hukum Islam. Tapi, sah atau tidaknya pernikahan itu berdasarkan dengan apa yang sudah diatur dalam hukum Islam.
"Karena UU yang kita miliki menyerahkan keabsahan sebuah pernikahan pada hukum Islam. Di dalam hukum Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun. Ada wali, saksi, mempelai laki-laku, mempelai perempuan, ijab kabul, dan seterusnya. Dan Kalau terpenuhi itu dinyatakan sah," terangnya.
Diketahui, Tersangka pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi tak berkutik saat pihak kepolisian menjemputnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dini hari, Minggu (24/9). Saat ditangkap, Aris mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak dan wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan beberapa barang bukti.
"Kita amankan laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', 1 buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ujar Argo melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (24/9).
Kata Argo, pengungkapan itu berdasarkan patroli siber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Metro Jaya. Di mana menemukan situs tersebut.
"Situsnya berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," ujarnya.
Atas perbuatannya, Aris diancam dengan dua pasal. "Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaHukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca Selengkapnya