Nunggak Rp8,6 Miliar, Rekening Wajib Pajak di Solo Diblokir
Merdeka.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT. XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar. Pemblokiran dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso di salah satu bank Karanganyar.
Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 petugas pajak memiliki tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
“Wajib pajak yang rekeningnya diblokir ini mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp2,7 miliar,” katanya di Solo, Jumat (25/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa Pakubuwono II memberikan kebebasan pajak kepada Pondok Tegalsari? Kebesaran hati Kiai Ageng Besari menerima Pakubuwono II sebagai santrinya diganjar kemerdekaan.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Dia menerangkan, sebelum pemblokiran, pihaknya telah menerbitkan dan memberikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak.
“Tidak ada itikad baik dari wajib pajak. Sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujarnya.
Sebelumnya, dikatakan Guntur, pihaknya juga sudah melakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan. Sehingga terpaksa dilakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan.
Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta, Gunawan menjelaskan, tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.
Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan. Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010. Kami berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaNana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaMediasi yang dilakukan KPP Pratama dan Pramono terkait rekeningnya yang diblokir tak menunjukkan hasil alias deadlock.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaKabar UD Pramono terjerat pajak Rp670 juta hingga terancam tutup mendapat perhatian Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca Selengkapnya