Orasi di depan massa, Eggi Sujana minta Buni Yani dibebaskan
Merdeka.com - Buni Yani tengah menunggu ketuk palu hakim terkait kasus dugaan penyebaran konten berbau SARA. Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, meminta hakim membebaskan Buni Yani dari jerat hukum.
"Kita meminta hakim memutuskan Buni Yani bebas dari hukum," kata Eggi saat berorasi di depan massa pendukung Buni di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (14/11).
Eggi menjelaskan, seseorang tak bisa dihukum apabila tak ada hukum yang mengaturnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Itu azas legalitas. Apa yang diucapkan Buni Yani hanya mengulangi apa yang diucapkan ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah diadili dan dikategorikan melakukan penistaan agama Islam, terutama surah Al Maidah ayat 51," katanya.
Penuh keyakinan, Eggi menilai yang dikatakan Buni Yani tidak keliru. Para penegak hukum termasuk kepolisian harus mengerti apa yang dipermasalahkan.
"Apa yang disampaikan Buni Yani itu suatu kebenaran karena pada akhirnya Ahok terbukti bersalah. Maka secara ilmu hukum Buni Yani gak boleh diadili sebenar-benarnya," ucapnya.
Menurutnya, hakim dalam menangani kasus ini telah melampaui kapasitasnya karena tak menerima eksepsi Buni Yani dan terus melanjutkan persidangan.
"Hukum itu ditegakkan kepada yang salah," ujar Eggi.
Jika hakim memutuskan Buni Yani bersalah saat ini, maka hakim dan jaksa tak memahami hukum pidana yang sebenarnya dan menyimpang dari ilmu hukum.
"Ada dua kemungkinan. Hakim dan jaksa tidak memahami hukum pidana yang sebenarnya. Mereka menyimpang dari ilmu hukum. kemungkinan kedua karena, mereka tidak tunduk pada ilmu pengetahuan, mereka tunduk para perintah atasannya," ujarnya.
"Hakim dan jaksa mengikuti perintah atasannya, yaitu Jaksa Agung. Siapa atasan Jaksa Agung? Presiden," tambahnya.
Dia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menjaga massa dengan baik bukan malah menindasnya. "Karena kita di posisi yang benar, tapi karena kita tahu mereka mengikuti perintah atasan," harap Buni Yani.
"Poin penting hari ini, kita bertindak dengan jelas berdasar ilmu hukum. Kita minta kepada hakim menggunakan akal sehatnya, hati nuraninya untuk membebaskan Buni Yani," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Baca SelengkapnyaHal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca Selengkapnya