OTT KPK Tanpa Izin Dewan Pengawas Dinilai Rawan Digugat ke Pengadilan
Merdeka.com - Dalam beberapa hari terakhir, KPK tengah gencar melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Yakni OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah hingga Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai sejumlah operasi tangkap tangan tersebut rentan digugat ke pengadilan. Sebab, UU KPK baru mengharuskan segala aktivitas penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas.
Contohnya saja, kegagalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPP PDIP. Jika KPK melakukan OTT tanpa izin Dewan Pengawas maka berpotensi melanggar aturan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Dia menyebut ada aturan pasal 69 Huruf D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini.
Atau Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas.
"Dalam kasus OTT Komisioner KPU misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke praperadilan sangat tinggi. Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata Hibnu, Senin (13/1).
Menurutnya, jika KPK tidak bisa menunjukkan surat izin dari dewan pengawas, maka kegiatan penyadapan, penggeledahan sampai penyitaan bisa disebut ilegal.
"Dalam ilmu pembuktian, penyadapan merupakan alat bukti yang sangat kuat di pengadilan. Sehingga ketika dua OTT KPK terhadap dua perkara masuk praperadilan, maka syarat formil dan materiil harus dipenuhi. Syarat formil misalnya izin dari Dewan Pengawas terkait dengan penyadapan dan seterusnya," papar Hibnu.
"Ketika KPK tidak bisa menunjukkan izin dari Dewan Pengawas dalam dua OTT yang dilakukan, maka penyadapan yang dilakukan berpotensi ilegal dan tidak sah secara hukum," sambungnya.
Kerja Sama dengan Polri dan Kejagung
Oleh sebab itu, Hibnu menilai segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang harus sesuai dengan perintah UU KPK baru. Sehingga, ada baiknya kegiatan OTT dievaluasi.
"Dengan kondisi seperti ini KPK mesti mengevaluasi diri, baik dalam aspek tata kelola manajemen termasuk dalam aspek UU yang baru. Sebab dalam UU KPK yang baru politik hukum dalam hal penanggulangan korupsi ada asas yang mengharuskan KPK secara eksplisit menangani perkara korupsi yang besar," jelasnya.
Dia menyarankan KPK menyerahkan kepada penegak hukum yang lain seperti Polri dan Kejaksaan apabila melakukan tangkap tangan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar.
"Sebab UU yang baru KPK diminta aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penindakan kasus korupsi," terang Hibnu.
KPK Siap Hadapi Praperadilan
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasannya. Kata dia, penindakan terhadap politikus PKB itu berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) sebelum UU KPK yang baru berlaku.
Sprinlidik dan sprindap Saiful Ilah juga ditandatangani oleh Pimpinan KPK era Agus Rahardjo.
"Iya sprinlidik sudah lama, ditandatangani sebelum pimpinan sebelumnya selesai menjabat. Sprindap satu bulan, kalau tandatangan 15 Desember (2019), sampai sekarang masih berlaku, jadi masih menggunakan sprindap sebelumnya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (9/1/2020).
Diketahui, dalam UU KPK yang baru, penyadapan hingga penggeledahan harus melalui izin dewan pengawas. Alex menyatakan, untuk penggeledahan dan penahanan terhadap Saiful Ilah pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan dewan pengawas.
"Sprindik (surat perintah penyidikan), penyitaan, dan penahanan karena sudah ada dewas tentu kita minta ijin ke dewas," kata Alex.
Alex menyatakan, jika Saiful Ilah dan tersangka lainnya dalam kasus suap pengadaan proyek di Sidoarjo tak terima ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan apa pun, termasuk penyelidikan tanpa izin dewan pengawas, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Itu hak tersangka, kalau ada yang keberatan penandatanganan sprindik, silakan nanti kita jawab, apa khawatir? Tidak," kata Alex.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAlex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca Selengkapnya