Palsukan merek dan mutu beras, bos UD Leo Jaya Malang diciduk
Merdeka.com - Palsukan merek dan mutu beras, pemilik UD MRI/Leo Jaya, HNT, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur. Pelaku sudah satu tahun menjalani bisnis terlarang itu.
"Tersangka mengaku sudah satu tahun mengedarkan beras bermerek Mentari yang tanpa hak dan izin pemiliknya ini, sudah satu tahun," terang Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8) sore.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik merek beras yang dipalsukan oleh UD Leo Jaya, yaitu CV Jodo Kediri. Kemudian oleh penyidik, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Hasilnya, polisi menyita 592 sak beras, masing-masing berisi 25 kilogram (Kg), dan 10 plastik masing-masing berkapasitas 5 Kg beras menggunakan merek Mentari milik CV Jodo Kediri.
Selain itu, 4.005 lembar sak kosong yang diduga menggunakan merek perusahaan lain tanpa hak dan izin pemiliknya, juga diamankan.
"Pertama yang dilanggar Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta," ungkap Agus.
Selain itu, kata Agus, tersangka juga melanggar Pasal 144 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
"Tersangka juga memalsukan kualitas barang, yaitu menggunakan label dan harga premium. Padahal berdasarkan uji lab, isinya termasuk beras medium," katanya.
Sehingga, dalam hal pemalsuan kualitas barang ini, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Agus menambahkan, beras yang dipalsukan merek, mutu, dan kualitasnya ini didapat oleh tersangka dari sejumlah petani di Jawa Timur. "Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara dari pengakuan tersangka, beras-beras ini dikumpulkan tersangka dari para petani di Jatim," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaBanyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya"Kami selama ini getol menolak impor beras yang bisa merugikan rakyat."
Baca SelengkapnyaDugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Dukung Perangi Bandit Pangan
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaAsosiasi Geber BUMN menduga ada kesalahan alur administrasi dalam proses impor beras oleh Perum Bulog.
Baca SelengkapnyaPihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaUnsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.
Baca Selengkapnya