Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket temukan perekrutan penyidik KPK tak sesuai prosedur

Pansus angket temukan perekrutan penyidik KPK tak sesuai prosedur Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Khusus (pansus) angket Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa penyimpangan dalam hal pengangkatan 17 anggota penyidik KPK. Menurut anggota pansus angket KPK, Mohammad Misbakhun ke-17 anggota penyidik itu berasal dari instansi kepolisian.

"Penyimpangannya mengenai pengangkatan, pengangkatan penyidik yang sebelumnya bukan pegawai tetap KPK diangkat menjadi pegawai tetap KPK. Permasalahannya mereka itu anggota kepolisian dan di peraturan KPK apabila PNS yang diperkerjakan itu harus mendapatkan izin, mereka kan Polri atau PNS, mereka harus mendapatkan izin atasan dari instansi sebelumnya," ujar Misbakhun, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Menurut anggota komisi XI itu, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005. "Mereka tak dalam status pegawai KPK. Tak memenuhi syarat PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK. Mereka kan tak punya status diberhentikan dengan hormat. Ini jadi pertanyaan kita (pansus) semua, bagaimanan status penyidik," ungkapnya.

Tambah Misbakhun, permasalahnya yang tengah dihadapi itu, pengangkatan penyidik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun pengajuan surat pengunduran diri secara ini ada ditahun 2014.

"Kemudian dikirimkan surat lah oleh pimpinan KPK ke Kapolri untul meminta tanggal mundur pemberhentian dengan hormat. Kemudian dijawab Kapolri tak bisa dilakukan baru keluar pemberhentian di akhir 2014," ujarnya.

"Ini permasalahan periode 2012-2014. Bahkan ada salah satu pejabat petinggi yang bertugas di bidang penindakan statusnya pensiun dari Polri. Begitu pensiun dia diangkat langsung dengan keputusan KPK diangkat kembali jadi Plt. Padahal di PP 63 batas maksimum KPK 56 tahun," ungkapnya.

Sebagai informasi, pansus angket KPK menemukan penyimpangan tersebut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 namun baru dirilis pada tahun 2017 ini. Terkait penemuan tersebut pansus angket KPK berencana kembali meminta pendapat dari para pakar hukum dan bidang administratif.

"Dari sisi hukum ke ahli hukum pidana, kepada resisi administrasi kepegawaian itu kepada Menpan RB mengenai struktur pegawai di situ seperti apa. Ke kepolisian akan kita minta," pungkasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons KPK Soal Korupsi KPK, Cawapres Cak Imin dan Kontestasi Politik
VIDEO: Respons KPK Soal Korupsi KPK, Cawapres Cak Imin dan Kontestasi Politik

KPK menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemeterian Ketenagakerjaan, Kamis, 25 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik

Permintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Ghufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Kamis Besok, Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Kamis Besok, Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK

Cak Imin rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK
Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK

atas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya