Pansus angket temukan perekrutan penyidik KPK tak sesuai prosedur
Merdeka.com - Panitia Khusus (pansus) angket Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa penyimpangan dalam hal pengangkatan 17 anggota penyidik KPK. Menurut anggota pansus angket KPK, Mohammad Misbakhun ke-17 anggota penyidik itu berasal dari instansi kepolisian.
"Penyimpangannya mengenai pengangkatan, pengangkatan penyidik yang sebelumnya bukan pegawai tetap KPK diangkat menjadi pegawai tetap KPK. Permasalahannya mereka itu anggota kepolisian dan di peraturan KPK apabila PNS yang diperkerjakan itu harus mendapatkan izin, mereka kan Polri atau PNS, mereka harus mendapatkan izin atasan dari instansi sebelumnya," ujar Misbakhun, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Menurut anggota komisi XI itu, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005. "Mereka tak dalam status pegawai KPK. Tak memenuhi syarat PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK. Mereka kan tak punya status diberhentikan dengan hormat. Ini jadi pertanyaan kita (pansus) semua, bagaimanan status penyidik," ungkapnya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Tambah Misbakhun, permasalahnya yang tengah dihadapi itu, pengangkatan penyidik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun pengajuan surat pengunduran diri secara ini ada ditahun 2014.
"Kemudian dikirimkan surat lah oleh pimpinan KPK ke Kapolri untul meminta tanggal mundur pemberhentian dengan hormat. Kemudian dijawab Kapolri tak bisa dilakukan baru keluar pemberhentian di akhir 2014," ujarnya.
"Ini permasalahan periode 2012-2014. Bahkan ada salah satu pejabat petinggi yang bertugas di bidang penindakan statusnya pensiun dari Polri. Begitu pensiun dia diangkat langsung dengan keputusan KPK diangkat kembali jadi Plt. Padahal di PP 63 batas maksimum KPK 56 tahun," ungkapnya.
Sebagai informasi, pansus angket KPK menemukan penyimpangan tersebut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 namun baru dirilis pada tahun 2017 ini. Terkait penemuan tersebut pansus angket KPK berencana kembali meminta pendapat dari para pakar hukum dan bidang administratif.
"Dari sisi hukum ke ahli hukum pidana, kepada resisi administrasi kepegawaian itu kepada Menpan RB mengenai struktur pegawai di situ seperti apa. Ke kepolisian akan kita minta," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemeterian Ketenagakerjaan, Kamis, 25 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaGhufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaCak Imin rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca Selengkapnyaatas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya