Pansus DPR ancam bekukan anggaran, KPK usul rakyat patungan
Merdeka.com - Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas setelah anggota panitia khusus hak angket KPK, Muhammad Misbakhun mencetuskan untuk memboikot anggaran KPK tahun 2018. Ancaman ini mengundang reaksi wakil ketua KPK, Alexander Marwata.
Dia menuturkan, ancaman tersebut justru menjadi bumerang bagi DPR. Pasalnya, dia menilai bukan tidak mungkin masyarakat bereaksi atas boikot tersebut.
"Ya nanti biar rakyat yang menggugat wakilnya kalau mereka menolak membahas anggaran KPK," kata Alex melalui pesan singkat, Selasa (20/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
Sementara itu, dia tidak memungkiri jika pemboikotan itu terjadi akan berdampak terhadap kinerja KPK. Namun hal itu bisa diakali dengan penggunaan anggaran sebelumnya.
"Tapi mestinya KPK bisa menggunakan besaran anggaran tahun sebelumnya," pungkasnya.
Mantan hakim Tipikor itu juga mengaku tidak risau atas boikot anggaran untuk KPK di tahun 2018 mendatang. Dia meyakini masyarakat akan melakukan upaya apapun demi kelangsungan komisi yang sering kali mendapat teror tersebut.
"Mungkin rakyat Indonesia mau gotong royong patungan untuk membiayai operasional KPK. Dulu kan rakyat iuran untuk membangun gedung KPK," tandasnya.
Secara terpisah Misbakhun mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah keras dengan menahan anggaran untuk KPK-Polri di tahun 2018 nanti. Hal ini merupakan buntut KPK tidak mau menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan palsu terkait dugaan korupsi E-KTP, pada rapat Pansus angkat. Polri pun enggan diajak kerja sama dengan DPR yang enggan melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam pada rapat Pansus hak angket.
"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat undang undang MD3 maka DPR mempertimbangkan saya meminta komisi tiga mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK tidak dilakukan. Di ruang lingkup Pansus sudah kami bicarakan dan mulai mempertimbangkan itu," kata Misbakhun. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdanya potensi kebocoran anggaran negara itu disebabkan kurangnya pemahaman para pejabat yang baru.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya