Edarkan sabu, pasutri di Samarinda diciduk polisi
Merdeka.com - Pasangan suami istri, Darwis (40) dan Endang (32), warga Jalan Kenanga, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah keduanya menjadikan rumah ditinggali sebagai transaksi jual beli sabu.
Keduanya dibekuk petugas, Selasa (17/4) dini hari. Bersamaan itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang hendak membeli sabu. Saat digeledah, petugas menyita 16 poket sabu seberat 6,02 gram, alat isap sabu, serta uang Rp 100 ribu.
Dari penyelidikan petugas, keduanya menyediakan paket sabu, yang dijual melalui loket di jendela rumah. Istimewanya lagi, pasangan suami istri itu juga menyediakan kamar apabila pembeli ingin mengisap sabu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada loket di kamar tidur. Kalau ada yang mau pakai langsung, bisa mengisap sabu di kamar yang disediakan," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (19/4) sore.
Dalam pengembangan, di hari yang sama, sekitar jam 22.30 Wita, petugas kembali menangkap seorang terduga pengedar, Jamani, di rumahnya Jalan Jelawat.
"Barang bukti di antaranya ada 39 poket di rumah Jamani. Kita juga temukan senjata, yang sempat saya kira senjata api tapi ternyata air softgun," terang Tampubolon.
Tim lagi-lagi terus bergerak. Hari Rabu (18/4) siang kemarin, kembali menggerebek rumah di Jalan Kakap, masih di Samarinda. Modusnya sama, menjual paketan sabu melalui kamar jendela. "Pemilik rumah, Noviansyah, kita amankan dengan bukti 3 poket sabu siap jual, dan sendok penakar," ungkap Tampubolon.
Tampubolon menjelaskan, pasangan suami istri Endang dan Darwis, ditengarai pemain baru dalam bisnis narkoba. "Pasangan suami istri ini, sudah 1 tahun jualan sabu. Sebelumnya belum pernah terdeteksi," sebutnya lagi.
"Dari penangkapan Endang dan Darwis, ada sepasang suami istri lagi kita tetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Juga dari penangkapan Noviansyah, kita sedang kejar Hendra, yang juga kita masukkan dalam DPO," kata Tampubolon.
Pengungkapan kasus itu sendiri, merupakan rangkaian dari operasi pemberantasan, yang dimulai Maret-April 2018. Secara keseluruhan, ada 8 orang ditangkap dna dijadikan tersangka, dengan barang bukti 302,57 gram sabu, 1 butir ekstasi, 83 poket narkoba serta uang tunai Rp 6,3 juta serta 1 pucuk air softgun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnya