PDIP setuju pelaku LGBT dipidana jika ganggu ketertiban umum
Merdeka.com - Anggota Panja Revisi KUHP Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya mendukung pemidanaan hubungan seksual sesama jenis masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Selain itu, Junimart juga mendukung pemidanaan hubungan sesama jenis tanpa perlu adanya aduan jika telah merugikan ketertiban umum.
"Ya boleh dong (dipidana). Kenapa nggak? dan nggak perlu aduan itu. Ketika seseorang mengetahui itu terjadi, dia bisa lapor polisi. Minimal mengganggu kenyamanan saya sebagai manusia yang punya agama sebagai warga negara yang hidup di negara hukum," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).
LGBT, kata dia, merupakan persoalan penyimpangan psikis dan psikologis yang tidak sesuai dengan kaidah agama atau kaidah hukum. Sehingga, Junimart menegaskan tidak ada alasan untuk membuat penyimpangan LGBT tersebut dilegalkan.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
Apalagi, penyimpangan seksual sesama jenis tidak mengenal jenis kelamin atau batasan usia.
"Masalah umur di bawah atau di atas yang pasti secara hukum, secara kaidah hukum secara etik hukum, secara agama itu tidak bisa," ujarnya.
Persoalan LGBT, menurutnya, bukan persoalan delik umum atau delik aduan, akan tetapi lebih pada masalah nilai. Junimart menilai jika penyimpangan tersebut dilakukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban maka pelakunya harus dipidana.
Kendati demikian, pidana tidak bisa dikenakan selama masalah tersebut tidak dapat dibuktikan atau terlihat orang lain.
"Ya kan di tempat umum. Kan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu etika umum. Kan tidak boleh, kecuali orang gila," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaCamat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.
Baca SelengkapnyaAda dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Baca SelengkapnyaPertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Gembong, kasus Cinta Mega diduga main judi slot bersifat individu bukan partai.
Baca SelengkapnyaSederet Upaya Cegah LGBT di Hutan Kota Cawang: Satpol PP Jaga 24 Jam hingga Tambah Lampu Sorot
Baca Selengkapnya