Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya
Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Pemerintah Kabupaten Garut ikut menyoroti keberadaan dan aktivitas kelompok lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya
Pemkab Garut akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) membahas tentang lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT). Perbup nomor 47 tahun 2023 itu adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Garut nomor 13 tahun 2015 tentang anti perbuatan maksiat.
"(Perbup yang membahas LGBT) sudah dikoordinasikan dengan kanwil, kita membuat langkah preventif, sudah ada perbupnya. Bukan desakan, tapi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut, tentang apakah benar LGBT di Garut terbesar di Jawa Barat, saya tidak tahu."
Bupati Garut. Rudy Gunawan
"(Perbup yang membahas LGBT) sudah dikoordinasikan dengan kanwil, kita membuat langkah preventif, sudah ada perbupnya. Bukan desakan, tapi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut, tentang apakah benar LGBT di Garut terbesar di Jawa Barat, saya tidak tahu."
Bupati Garut Rudy Gunawan
@merdeka.com
Rudy menjelaskan, Perbup tersebut akan mengatur tentang aktivitas LGBT. Sebab keberadaan LGBT diklasifikasikan sebagai hal yang dilarang di Kabupaten Garut. "Namun kita tak bisa menghukum, karena perbup dan perda tidak bisa memberikan hukuman," jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan protes dari pihak tertentu akan peraturan itu, Rudy menyebut hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Karena saya harus melindungi masyarakat. LGBT itu merupakan bagian yang bertentangan dengan hukum agama," ungkapnya.
Alasan lain terbitnya perbup ini karena melihat pergaulan yang ada. Dia tak ingin wilayah Garut kecolongan aktivitas LGBT.
"Kami lihat ada beberapa pergaulan di sekolah dan lingkungan, termasuk di tempat kos. Setiap informasi yang menyatakan itu tempat berlangsungnya pertemuan antara dua jenis yang sama dan bercinta, oleh kita diawasi dengan ketat," katanya.
Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT. Rudy akan turun langsung melakukan pengawasan. Sebagai eksekutor di lapangan, tentunya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perbup dan perda dengan melibatkan Dinas Pendidikan, sosial, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tokoh pemuda. "Kalau ada yang terjaring akan dibina, tidak bisa dihukum. Jadi LGBT dilarang di Garut, itu merupakan perbuatan tercela," katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Aam Muhammad Jalaludin mengaku bahwa pihaknya menyambut baik atas perbup tersebut. dengan keluarga perbup itu, perjuangannya selama enam bulan akhirnya membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan. Meskipun Aam mengaku awalnya berharap agar kaitan dengan aturan LGBT bisa dituangkan dalam bentuk Perda. "Namun berhubung jabatan dewan dan kepala daerah akan segera habis, perbup dapat menjadi solusi sementara," katanya.Untuk perbup yang baru dikeluarkan itu, Aam mengaku dirinya sudah membaca seluruh pasal yang ada. Isinya memang lebih kepada penekanan dalam hal pembinaan dibanding penindakan. "Kita itu benci perilakunya, bukan orangnya," ungkapnya. Dalam proses pembinaan, pihaknya difasilitasi untuk mengedukasi, sosialisasi, hingga bimbingan konseling dan advokasi dengan sasaran dunia pendidikan mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi. "Pengaruh LGBT saat ini sudah makin mengkhawatirkan, karena mereka yang semula menjadi korban bisa menjelma sebagai pelaku hanya dalam waktu beberapa bulan. Kalau dibiarkan, bisa terus menyebar luas," katanya.