Beredar Surat Larangan LGBT, Begini Penjelasan Fakultas Teknik UGM
Ada dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Ada dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Beredar Surat Larangan LGBT, Begini Penjelasan Fakultas Teknik UGM
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) mengeluarkan surat edaran larangan LGBT di lingkungan fakultasnya. Surat edaran larangan LGBT ini ditandatangani oleh Dekan FT UGM Prof. Selo.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Dekan FT UGM pada 1 Desember 2023 lalu. Surat edaran bernomor 24801/12/UNIFTK/I/KM/2023 ini ditujukan kepada dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik di lingkungan FT UGM.
Ada dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini. Dua poin itu adalah:
Poin pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Poin kedua, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini viral usai dibagikan oleh akun X @UGM_FESS.
Terkait surat edaran larangan LGBT di lingkungannya ini, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan FT UGM Sugeng Sapto Surjono pun angkat bicara.
Surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini viral usai dibagikan oleh akun X @UGM_FESS. Terkait surat edaran larangan LGBT di lingkungannya ini, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan FT UGM Sugeng Sapto Surjono pun angkat bicara.
Sugeng menceritakan surat edaran itu dibuat karena ada keresahan dari sejumlah mahasiswa di FT UGM tentang adanya mahasiswa yang berpenampilan perempuan dan menggunakan toilet khusus untuk putri.
"Mereka (mahasiswi) tahu bahwa yang bersangkutan itu memunyai gender bukan putri tetapi menggunakan toilet putri. Mereka menjadi resah. Kemudian menyampaikan pada kami beberapa waktu yang lalu," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).
"Itu kemudian menjadi kegelisahan mahasiswi kami tentunya. Sehingga kami perlu mengambil suatu kebijakan seperti itu," sambung Sugeng.
Sugeng menegaskan aturan larangan LGBT ini hanya berlaku di lingkungan FT UGM saja. Terkait orientasi seksual dan identitas gender dinilai Sugeng merupakan hak masing-masing individu dan FT UGM tidak bisa melarang di luar lingkungan FT UGM.
"Sikap dari Fakultas Teknik terkait LGBT ini sebenarnya kita tegaskan tidak memunyai kewenangan dalam hal ini melarang LGBT atau apapun di luar sana. Jadi peraturan itu memang berlaku untuk internal Fakultas Teknik UGM," tutur Sugeng.
"Yang kita larang itu sebenarnya aktivitas itu di Fakultas Teknik sehingga kita tidak melarang seseorang yang memunyai preferensi itu misalnya kuliah dan sebagainya," imbuh Sugeng.
Sugeng menambahkan sebelum mengeluarkan aturan itu, pihak FT UGM sudah mendiskusikannya diinternal FT UGM maupun ketingkat universitas.
"Peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama. Sudah kita diskusikan dan konsultasikan dengan berbagai pihak diinternal fakultas maupun universitas," tutup Sugeng.