Pecat Dewie Limpo, Hanura tunggu Wiranto kembali dari luar negeri
Merdeka.com - Partai Hanura akan memecat kadernya Dewie Yasin Limpo lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. Menurutnya,Dewie terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha.
"Partai Hanura tidak akan melakukan pembelaan dan bahkan akan memecat kader yang jelas-jelas terjerat kasus korupsi. Apalagi yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha yang berinisial Septyadi dan Hari alis har," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Dimas Hermadiyansyah dalam rilis yang diterima Merdeka.com di Jakarta, Rabu (22/10).
Atas hal tersebut, kata dia, pemecatan akan dilakukan setelah kembalinya Ketua Umum partai Hanura Wiranto dari luar negeri. Pihaknya pun merasa kaget dan kecewa karena Hanura dikenal sebagai partai bersih mesti dinodai oleh kasus korupsi anggota DPR komisi VII itu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Proses tersebut saat ini tinggal menunggu Ketua Umum kembali dari Luar Negeri. Hal ini membuat kaget dan kecewa jajaran pengurus partai yang dipimpin oleh Wiranto, pasalnya selama ini Partai Hanura melekat predikat sebagai Partai terbersih. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kami agar hal tersebut tidak terulang lagi," terang Dimas.
Meskipun begitu, dia menilai penetapan Dewie sebagai tersangka korupsi sebagai masalah personal dan tak ada kaitannya dengan Partai. Sehingga, Dewi mesti mempertanggungjawabkannya sendiri di mata hukum.
"Apa yang dilakukan Bu Dewie tidak ada kaitannya dengan partai karena kasus yang menimpanya adalah masalah personal. Ini merupakan cambuk bagi kami untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan pembinaan kader, kami juga mohon doa agar kasus ini segera selesai serta semoga di kemudian hari tidak ada lagi kader Partai Hanura yang terlibat kasus hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dewie Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng,Selasa malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaSemua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, diklaim telah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan keberadaan Harun Masiku sudah terdeteksi.
Baca Selengkapnya