Pelajar SMPN 1 Turi Hanyut di Sungai Sempor, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polda DIY meningkatkan penyelidikan kasus pelajar SMP Negeri 1 Turi hanyut hingga menyebabkan korban jiwa saat kegiatan menyusuri Sungai Sempor menjadi penyidikan. Dari peningkatan status ini, Polda DIY menetapkan seorang pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Ada tiga kategori kelompok saksi yaitu pembina, warga dan pengurus Kwarcab Kabupaten Sleman terkait kasus ini.
"13 orang yang diperiksa terdiri dari 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman," ujar Yuliyanto, Sabtu (22/3).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Yuliyanto menjabarkan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada siswa. Masalah psikologis dan trauma menjadi pertimbangan Polda DIY menunda pemeriksaan pada siswa.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Yuliyanto saat kejadian dari enam pembina hanya ada empat yang turun ke sungai. Sementara itu seorang pembina menunggu di garis finish. Sedangkan seorang pembina meninggalkan tempat kegiatan.
"Sehingga kami menaikkan status dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka. Dia (IYA) pembina dan menjadi guru di sekolah itu (SMPN 1 Turi)," ungkap Yuliyanto.
Sebagaimana diketahui 8 orang siswa SMP Negeri 1 Turi ditemukan meninggal dunia karena hanyut terbawa arus saat mengikuti kegiatan Pramuka yaitu menyusuri Sungai Sempor. Sementara itu dua orang korban masih dalam proses pencarian.
Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun
Yuliyanto menerangkan jika YIA dinilai lalai karena meninggalkan siswanya yang sedang melakukan kegiatan susur Sungai Sempor.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.
Dia menerangkan saat kejadian ada tujuh orang pembina Pramuka yang mendampingi 249 siswa kelas 7 dan 8 SMP Negeri 1 Turi. Namun saat pelaksanaan, seorang pembina tidak ikut mendampingi karena ditugasi menjaga barang-barang milik siswa di sekolah.
Sementara dari 6 orang pembina, sambung Yuliyanto ada 4 pembina yang ikut turun ke sungai bersama para siswa. Seorang pembina lainnya menunggu di garis finish yang berjarak satu kilometer dari lokasi awal penyusuran sungai.
"Sementara tersangka IYA setibanya di lokasi (Sungai Sempor) langsung meninggalkan lokasi. Tersangka beralasan ada keperluan sehingga meninggalkan lokasi dan tak kembali lagi," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaSelain itu, polisi juga menemukan kantong plastik yang berisikan air keras.
Baca Selengkapnya4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.
Baca SelengkapnyaSetelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaPolri sebelumnya telah menerjunkan tim Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran dilakukan polisi saatt menangani kasus tawuran pelajar di Padang tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 15 orang, tiga di antaranya jadi tersangka karena membawa senjata tajam
Baca SelengkapnyaAsistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.
Baca SelengkapnyaKeempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca Selengkapnya