Pelaksanaan Pemilu di Sulsel Terkendala Kemampuan KPPS dan Pengawas TPS
Merdeka.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS disebut jadi salah satu kendala dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Hal ini karena mereka dibentuk menjelang Pemilu, dan hanya memiliki masa tugas singkat sekira satu bulan.
Demikian diungkap Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat ditemui usai pembukaan rapat koordinasi dengan KPU Sulsel di Hotel Harper, Makassar, Kamis (4/4).
"Iya (jadi kendala) karena penyelenggara di tingkat bawah itu instan. Mereka dibentuk untuk kepentingan sebulan saja yakni KPPS termasuk pengawas TPS-nya. Jadi mereka orang baru tapi mudah-mudahan yang terekrut itu ada yang orang lama yang sudah punya pemahaman dasar. Tapi kalau orang baru, harus diantisipasi. Olehnya itu ada bimtek atau bimbingan teknis," kata Laode Arumahi.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa tugas utama pengawas Pemilu di TPS? Tugas utama mereka adalah mengawasi dan memastikan jalannya proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran pemungutan suara di TPS.
Ditambahkan, mereka jadi kendala karena pengetahuan mengenai regulasi yang kurang mendalam, serta tiba-tiba harus melaksanakan tugas teknis di lapangan.
Hal senada juga diungkap Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas. Menurutnya, SDM yang direkrut sebagai anggota KPPS itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
Berita Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
"Tapi kami percaya bahwa teman-teman kabupaten/kota sudah merekrut orang-orang yang memang bisa kita andalkan untuk menyelesaikan puncak Pemilu. Ingat bahwa puncak Pemilu dari segala tahapan yang ada, yaitu pada hari pemungutan dan penghitungan suara," kata Misnah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS untuk Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama 1 bulan dari 25 Januari hingga 23 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSalah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memainkan peran vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan.
Baca SelengkapnyaMasa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca SelengkapnyaMenurut PKPU NO 8 TAHUN 2022 BADAN ADHOC, Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Baca Selengkapnya