Pelaku Penembakan Warga Jakbar di Bekasi Diringkus Polisi, Motif Diduga Masalah Keluarga
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penembakan warga Jakarta Barat, berinisial GR (44) yang tewas di Bekasi
Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cibinong, Bogor.
Pelaku Penembakan Warga Jakbar di Bekasi Diringkus Polisi, Motif Diduga Masalah Keluarga
Polisi berhasil menangkap seorang pria inisial EO (31) terduga pelaku penembakan warga Jakarta Barat, berinisial GR (44) yang tewas di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Sudah ditangkap kemarin," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Erna menyebut penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah polisi berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di kawasan Cibinong, Bogor. Usai, kabur setelah insiden penembakan terhadap GR Minggu (29/10) lalu.
Selain menangkap EO, lanjut Erna, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya mobil dan senjata rakitan yang diduga dipakai untuk membunuh.
"Tempat persembunyiannya di Cibinong. Barang bukti mobil Innova, barang bukti lainnya senpi rakitan," jelasnya.
Namun demikian, Erna menyampaikan saat ini penyidik masih memeriksa EO di Polres Metro Bekasi Kota. Sehingga untuk status dari EO saat ini belum ditentukan apakah akan dinaikan sebagai tersangka.
merdeka.com
Diduga kerena masalah keluarga
Insiden penembakan itu disinyalir, karena masalah keluarga antara keduanya yang sama-sama dari Maluku Tenggara.
"Masalahnya konflik antar keluarga di Maluku Tenggara," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
Erna menyebut alasan insiden penembakan yang dialami GR, karena korban hendak mendatangi EU rekan dari tersangka EO di kawasan Bekasi untuk menyelesaikan permasalahannya.
Saat GR bersama lima temannya tiba di TKP, lantas sempat mendekati EU sambil membawa parang. Namun, EO tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menembakan kearah kepala GR yang langsung menewaskannya.
"Kan emang orangnya datang ke sini. (pelaku dan korban) masih keluarga," sebutnya.
Atas kejadian itu, berdasarkan alat bukti EO pun dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cibinong, Bogor.
Korban Luka Tembak di Kepala
Secara terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Hariyanto menyebut dari hasil autopsi tidak ditemukan luka lain selain satu luka tembak pada tubuh GR.
Sementara untuk lokasi luka tembak, kata Hariyanto, GR yang masih berusia 44 tahun itu mengalami luka tembak pada bagian kepala yang menembus ke area otak.
"Sebab meninggal adalah Luka tembak masuk pada dahi kiri, menembus dan merobek selaput otak serta jaringan otak sebelah kiri, ditemukan serpihan anak peluru pada bagian otak sisi kiri,"
ungkap Brigjen Pol Hariyanto.
GR yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Korbannya, kalau dari identitas korban bukan dari alamat sini. Korban dari Jakarta Barat yah," kata Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha, Senin (30/10).