Pelaku Penipuan Bermodus Masuk Polisi Ditangkap, Korban Rugi hingga Rp1,6 Miliar
Merdeka.com - Polisi menangkap DLS, pelaku penipuan penerimaan masuk polisi dengan kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar. Korban berinisial MT, menjadi korban penipuan DLS, yang hendak mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polwan.
"Saksi J mengatakan bahwa pelaku bisa memasukkan anak korban menjadi Polwan dengan syarat menggunakan uang sebesar Rp300 juta. Kemudian korban setuju dan memberikan uang tersebut secara langsung kepada pelaku," kata Kasatreskrim Porles Karawang AKP Arif Bustomi, Jumat (20/5).
Berdasarkan pengakuan korban ke polisi, pelaku DLS melalui anak-anaknya mendatangi korban dan kembali meminta uang tambahan untuk mengurus keperluan masuk anggota polisi seperti kesehatan, tinggi badan. Pelaku menjanjikan anak korban akan lulus walaupun sudah gugur di tahap kesehatan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Aksi pelaku tersebut terus berulang hingga korban memberikan uang kepada terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan sekitar Rp1,6 miliar.
"Namun dalam prosesnya anak korban telah gugur, dengan uang yang sudah diserahkan kepada pelaku sebelumnya, namun DLS hanya mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp50 juta," kata Arif.
Modus Pelaku
Sebelumnya pelaku menjanjikan anak korban akan masuk menjadi anggota Polwan namun dengan syarat korban menyerahkan uang. Pelaku mengatakan jika anak korban gagal uang tersebut akan kembali sebesar 100 persen.
Adapun barang bukti disita polisi dari kasus tersebut dua lembar kwitansi, satu berkas rekening koran Bank BRI, buku rekening BNI, fotocopy nomor peserta penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312/W/ 0028 atas nama NA, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban senilai Rp400 juta.
"Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap enam saksi termasuk panitia penerimaan, dan bagi tersangka saat ini terancam hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
Baca SelengkapnyaBerharap dibantu transfer ke pelaku, sang ibu justru mendapat reaksi tak terduga.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca Selengkapnya