Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pesta seks kaum gay di Surabaya divonis 2,5 tahun bui

Pelaku pesta seks kaum gay di Surabaya divonis 2,5 tahun bui LGBT. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh gay yang melakukan pesta seks sesama jenis di Hotel Oval, Jalan Kedungdoro, Surabaya mendapat hukuman vonis berbeda dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua tahun penjara untuk terdakwa Achmad Sodik (22), warga Dusun Kanjar Selatan, Desa Kanjar, Madura, dan Jarot Pahala Andreas (43), warga Jalan Dr. Soetomo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sedangkan lima terdakwa dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Mereka adalah Iswantoro, warga Sleman Jogja; Ahmad Salamun, warga Ngingas, Kabupaten Sidoarjo; Andreas Lukita, warga Tandes, Surabaya; Singgih Dermawan, warga Kedamean, Gresik dan Ken Haris, warga Waru, Sidoarjo.

Persidangan yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti ini menilai, terdakwa yang divonis 2,5 tahun, karena berperan sebagai penyelenggara acara. Serta menyediakan orang yang ditampilkan untuk melakukan tarian erotis dan menyuruh untuk melakukan berhubungan satu sama lain (sesama lelaki).

Dengan cara menyebarkan undangan pesta seks kaum homo itu melalui media sosial, blackberry mesengger (BBM), WhatsApp, dan Line. Dari undangan tersebut banyak yang datang.

Sehingga kedua terdakwa booking tempat dua kamar di Hotel Oval, Jalan Kedurungdoro, Surabaya. Kemudian baru melakukan pesta homo atau gay. Tidak lama pestanya diketahui polisi.

Sedangkan, yang kelima terdakwa divonis 1,5 tahun penjara, karena berperan hanya menuruti perintah dari terdakwa Achmad Sodik dan Jarot Pahala Andreas. Saat itu, kelima terdakwa disuruh supaya melakukan berhubungan sesama layaknya suami istri, tapi sesama jenis yakni laki-laki. Serta diminta untuk menari erotis.

Sehingga apa yang dilakukan terdakwa dianggap bersalah melanggar melanggar pasal 33 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ini terdakwa Ahmad Sodik, dan Jarot Pahala Andreas di vonis 2,5 tahun penjara. Untuk terdakwa Iswantoro, Ahmad Salamun, Andreas Lukita, Singgih Dermawan, dan Ken Haris divonis 1,5 tahun penjara," terang majelis hakim, Unggul Warso Murti, Senin (18/9). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belasan Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu
Belasan Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu

Pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu: Cari Anggota via Telegram hingga Motif Kepuasan Batin
Fakta-Fakta Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu: Cari Anggota via Telegram hingga Motif Kepuasan Batin

SM rupanya pernah menyelenggarakan pesta seks model tukar pasangan hingga dua kali di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Pesta Seks 'Orgy Event' di Jaksel Dibongkar, Salah Satu Aturan Peserta Harus Bersih, Wangi dan Sehat
Pesta Seks 'Orgy Event' di Jaksel Dibongkar, Salah Satu Aturan Peserta Harus Bersih, Wangi dan Sehat

Pengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbongkarnya Pesta Seks Tukar Pasangan Bertarif Rp825 Ribu di Kota Batu
Terbongkarnya Pesta Seks Tukar Pasangan Bertarif Rp825 Ribu di Kota Batu

Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku

Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.

Baca Selengkapnya
Gerebek Hotel, BNN Kota Surabaya Temukan Pesta Narkoba Dalam Kamar
Gerebek Hotel, BNN Kota Surabaya Temukan Pesta Narkoba Dalam Kamar

"7 laki-laki positif dan 3 wanita positif methamphetamine dan amphetamine, total 10 orang yang positif," kata Humas BNN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Empat Tersangka Pesta Seks, Bakal Keliling Semarang dan Bali
Ini Peran Empat Tersangka Pesta Seks, Bakal Keliling Semarang dan Bali

Polisi menangkap empat tersangka. Aksi mereka bukan yang pertama.

Baca Selengkapnya
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks

Bintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel

Empat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.

Baca Selengkapnya