Pelaku pesta seks kaum gay di Surabaya divonis 2,5 tahun bui
Merdeka.com - Tujuh gay yang melakukan pesta seks sesama jenis di Hotel Oval, Jalan Kedungdoro, Surabaya mendapat hukuman vonis berbeda dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dua tahun penjara untuk terdakwa Achmad Sodik (22), warga Dusun Kanjar Selatan, Desa Kanjar, Madura, dan Jarot Pahala Andreas (43), warga Jalan Dr. Soetomo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sedangkan lima terdakwa dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Mereka adalah Iswantoro, warga Sleman Jogja; Ahmad Salamun, warga Ngingas, Kabupaten Sidoarjo; Andreas Lukita, warga Tandes, Surabaya; Singgih Dermawan, warga Kedamean, Gresik dan Ken Haris, warga Waru, Sidoarjo.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi pada Keraton Surabaya? Sayangnya, pada tahun 1625, Surabaya jatuh ke tangan kerajaan Mataram.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Kapan tepatnya peristiwa di Surabaya? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya.
Persidangan yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti ini menilai, terdakwa yang divonis 2,5 tahun, karena berperan sebagai penyelenggara acara. Serta menyediakan orang yang ditampilkan untuk melakukan tarian erotis dan menyuruh untuk melakukan berhubungan satu sama lain (sesama lelaki).
Dengan cara menyebarkan undangan pesta seks kaum homo itu melalui media sosial, blackberry mesengger (BBM), WhatsApp, dan Line. Dari undangan tersebut banyak yang datang.
Sehingga kedua terdakwa booking tempat dua kamar di Hotel Oval, Jalan Kedurungdoro, Surabaya. Kemudian baru melakukan pesta homo atau gay. Tidak lama pestanya diketahui polisi.
Sedangkan, yang kelima terdakwa divonis 1,5 tahun penjara, karena berperan hanya menuruti perintah dari terdakwa Achmad Sodik dan Jarot Pahala Andreas. Saat itu, kelima terdakwa disuruh supaya melakukan berhubungan sesama layaknya suami istri, tapi sesama jenis yakni laki-laki. Serta diminta untuk menari erotis.
Sehingga apa yang dilakukan terdakwa dianggap bersalah melanggar melanggar pasal 33 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ini terdakwa Ahmad Sodik, dan Jarot Pahala Andreas di vonis 2,5 tahun penjara. Untuk terdakwa Iswantoro, Ahmad Salamun, Andreas Lukita, Singgih Dermawan, dan Ken Haris divonis 1,5 tahun penjara," terang majelis hakim, Unggul Warso Murti, Senin (18/9). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSM rupanya pernah menyelenggarakan pesta seks model tukar pasangan hingga dua kali di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.
Baca SelengkapnyaSetiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca Selengkapnya"7 laki-laki positif dan 3 wanita positif methamphetamine dan amphetamine, total 10 orang yang positif," kata Humas BNN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat tersangka. Aksi mereka bukan yang pertama.
Baca SelengkapnyaBintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.
Baca Selengkapnya