Pelaku ujaran kebencian kepada umat Islam ditangkap
Merdeka.com - DIS (39) diamankan Cyber Crime Polda Bali, Rabu (27/7). Ia ditangkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan hinaan dalam media sosial YouTube. Dalam aksinya, Pria asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di Tabanan Bali itu menggunakan akun Donald Bali di YouTube.
Dia berhasil ditangkap di Tabanan. Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa menjelaskan, pelaku dengan akun Donald Bali mengunggah beberapa video yang berisi muatan penistaan terhadap agama Islam.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," paparnya.
-
Kenapa akun YouTube DPR RI dihack? Peretasan akun YouTube tersebut membuat geger.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa yang ditampilkan di akun YouTube DPR RI setelah dihack? Menampilkan live streaming judi slot.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu handphone, dua kartu SIM dan kartu memori micro-SD.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui dalam salah satu videonya berjudul 'Syahadat Islam', DIS mempersoalkan kalimat keimanan umat Islam tersebut. Menurutnya, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Muhammad SAW. Jika belum bertemu, menurut dia dalam video itu menyebut hal itu adalah kesaksian palsu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaKonten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca Selengkapnya