Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
"Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya, Senin (27/11).
Lukman ditangkap setelah video ujaran kebencian yang dibuatnya viral di media sosial. Video itu direkamnya di salah satu kedai sekitar tempat tinggalnya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Uluan, Toba pada Sabtu (25/11/) lalu
Dalam rekaman yang viral, Lukman yang memakai baju kuning sempat berucap tak senang rumah sakit Indonesia dibangun di Gaza, Palestina. Alasannya masih banyak orang miskin di Indonesia yang tidak mampu berobat ke rumah sakit.
Lukman pun meminta Israel membom rumah sakit itu, termasuk orang-orang Indonesia yang ada di sana. Bahkan dia meminta agar orang Islam di Jakarta untuk dibom, lalu membuat kata-kata yang tidak baik soal umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata jenderal bintang dua tersebut.
Menyikapi beredarnya video itu, Polda Sumut pun langsung berkoordinasi dengan Polda Papua Barat. Lukman beralamat di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Sampai akhirnya, Lukman pun berhasil diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga. "Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Agung Setya mengungkapkan, penyidik akan mengonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian itu dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya.
Viral Ujaran Kebencian
Sebelumnya, politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni sempat menyoroti video pria berbaju kuning yang tak senang Rumah Sakit Indonesia dibangun di Gaza Palestina. Dia berdalih masih banyak orang miskin di Indonesia yang tidak mampu berobat ke rumah sakit.
"Habisi saja rumah sakit Indonesia itu ah. Hai kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu. Habisi itu semua muslim itu. Hai kaum Israel bantai semua orang Indonesia di sana. Bunuh semua itu ya. Indonesia ini terlalu banyak komentar," ujarnya di video.
Bahkan dalam video itu, pria itu juga meminta masyarakat Indonesia tahu diri tidak melakukan aksi unjuk rasa terhadap serangan yang dilancarkan Israel di Gaza. Tak hanya itu, pria tersebut juga melontarkan kata kata tak pantas terhadap Nabi Muhammad SAW.