Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Wanita Akui Aborsi Tujuh Janin, Sang Pacar Sebut Cuma Empat

Pelaku Wanita Akui Aborsi Tujuh Janin, Sang Pacar Sebut Cuma Empat Pelaku aborsi tujuh janin di Makassar. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka aborsi tujuh janin, yakni SM (30) dan NM (29). Dari pendalaman dilakukan polisi, ada perbedaan keterangan dari keduanya soal jumlah janin yang digugurkan.

"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut perempuan tujuh yang mereka gugurkan, tapi menurut laki-laki cuma empat," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (10/6).

Karena perbedaan keterangan tersebut, polisi akan melakukan tes DNA untuk pencocokan apakah tujuh janin yang ditemukan merupakan hasil hubungan mereka berdua. Meski demikian, polisi belum mengetahui untuk jadwal tes DNA bagi kedua tersangka tersebut.

"Kemungkinan nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada di situ. Kita belum tahu, nanti kita tanyakan ke kedokteran dan akan kita sampaikan selanjutnya," sebutnya.

Reonald mengatakan dalam kasus ini polisi juga memberikan pendampingan, khususnya bagi tersangka NM. Tak hanya itu, polisi juga mempersilakan penasihat hukum untuk melakukan pendampingan.

"Nanti ada pendampingan yang akan kita libatkan. Kemudian sudah pasti penasihat hukum dari masing-masing akan kita libatkan," tegasnya.

Reonald mengungkapkan keterangan dari keduanya belum juga menikah meski sudah tujuh kali melakukan aborsi karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap. Selain itu, hubungan keduanya juga tidak setujui oleh orang tua SM.

"Keduanya ini satu kampung, sama-sama orang Toraja. Dan ternyata hubungan keduanya dari pihak laki-laki orang tuanya tidak menyetujui. Itu alasan mereka menggugurkan atau melakukan aborsi," sebutnya.

Untuk pengenaan pasal, Reonald mengaku masih belum ada perubahan. Ia mengaku kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman
Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman

Skenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim

Melakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.

Baca Selengkapnya
Wanita di Makassar Meninggal Usai Aborsi, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Wanita di Makassar Meninggal Usai Aborsi, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Korban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.

Baca Selengkapnya
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap

Selain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.

Baca Selengkapnya
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara

Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.

Baca Selengkapnya
Miris! Sejoli di Jakbar Aborsi Janji Sendiri, Minum 18 Obat Penggugur Kandungan
Miris! Sejoli di Jakbar Aborsi Janji Sendiri, Minum 18 Obat Penggugur Kandungan

Dua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.

Baca Selengkapnya
Kekasih Tak Mau Bertanggung Jawab, Remaja di Gowa Nekat Aborsi Sendiri
Kekasih Tak Mau Bertanggung Jawab, Remaja di Gowa Nekat Aborsi Sendiri

Saat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi

Baca Selengkapnya
Heboh Klinik Aborsi di Pusat Jakarta
Heboh Klinik Aborsi di Pusat Jakarta

Awalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda di Batu Ketahuan Aborsi, Buang Janin Dalam Kamar Mandi Hotel
Pasangan Muda di Batu Ketahuan Aborsi, Buang Janin Dalam Kamar Mandi Hotel

Pasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi
Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya

Baca Selengkapnya